Kapan SKCK Dilegalisasi dari Mabes Polri? Ini Waktu yang Tepat dan Prosedurnya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri adalah dokumen penting yang banyak di butuhkan untuk berbagai keperluan luar negeri, seperti visa kerja, studi, pindah kewarganegaraan, atau keperluan hukum internasional. Namun, agar SKCK ini sah dan di akui oleh instansi luar negeri, maka dokumen ini harus di legalisasi.

Salah satu pertanyaan paling umum dari masyarakat adalah:
Kapan SKCK harus di legalisasi?
Apakah perlu langsung setelah di terbitkan?
Apakah bisa di legalisasi menjelang kedaluwarsa?

Artikel ini akan membahas waktu yang tepat untuk melegalisasi SKCK Mabes Polri, serta prosedur legalisasi dan alasannya.

Kapan skck dilegalisasi dari mabes polri ini waktu yang tepat dan prosedurnya

Apa Itu Legalisasi SKCK?

Legalisasi SKCK adalah proses pengesahan dokumen agar dokumen tersebut dapat di akui secara hukum oleh negara asing. Proses ini di lakukan di dua instansi:

  1. Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM)
  2. Kemenlu (Kementerian Luar Negeri)

Jika negara tujuan Anda adalah anggota Konvensi Apostille, maka legalisasi bisa di lakukan cukup di Kemenkumham saja melalui sistem Apostille.


Kapan Waktu yang Tepat Melegalisasi SKCK?

1. Segera Setelah SKCK Di terbitkan

Waktu terbaik untuk melegalisasi SKCK adalah sesaat setelah SKCK di terbitkan oleh Mabes Polri, idealnya dalam 1–2 minggu.

Alasannya:

  • SKCK memiliki masa berlaku terbatas: 6 bulan sejak tanggal terbit
  • Proses legalisasi membutuhkan waktu tambahan (3–7 hari kerja)
  • Jika legalisasi di lakukan mendekati masa kedaluwarsa, SKCK bisa tidak di terima oleh instansi asing karena di anggap “hampir kedaluwarsa”

2. Sebelum Pengajuan Visa atau Proses Imigrasi

Jika Anda mengurus visa kerja, visa pelajar, atau naturalisasi, pastikan SKCK Anda sudah di legalisasi minimal 2–4 minggu sebelum dokumen di kumpulkan ke kedutaan atau imigrasi.

Negara tujuan sering meminta:

  • SKCK asli
  • Sudah di legalisasi
  • Berlaku minimal 1–2 bulan ke depan saat di serahkan

3. Jika Diminta Oleh Kedutaan/Kantor Imigrasi

Beberapa negara tidak meminta SKCK saat awal pengajuan visa, tetapi akan memintanya di tahap akhir, misalnya saat wawancara visa atau medical check-up. Dalam kasus ini, pastikan Anda sudah punya SKCK yang di legalisasi agar tidak terburu-buru saat di minta.


Kapan Tidak Di anjurkan Melegalisasi SKCK?

Jika SKCK sudah mendekati kedaluwarsa (misal sisa 1 minggu), sebaiknya buat SKCK baru daripada melegalisasi dokumen lama.

Jika SKCK bukan dari Mabes Polri, seperti dari Polres atau Polda, maka tidak bisa di legalisasi untuk keperluan luar negeri.


Prosedur Legalisasi SKCK Mabes Polri

Tahap 1: Legalisasi di Kemenkumham

  • Akses portal: https://legalisasi.ahu.go.id
  • Buat akun dan isi formulir online
  • Upload SKCK (scan asli)
  • Tunggu verifikasi tanda tangan pejabat Mabes Polri
  • Setelah di setujui, SKCK akan di beri legalisasi digital

Tahap 2: Legalisasi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

  • Akses: https://legalisasi.kemlu.go.id
  • Unggah dokumen hasil legalisasi dari Kemenkumham
  • Setelah di setujui, Anda bisa mencetak legalisasi fisik atau digital

(Opsional) Tahap 3: Legalisasi di Kedutaan Negara Tujuan

Beberapa negara meminta legalisasi tambahan di kedutaan mereka di Indonesia. Hal ini tergantung dari negara tujuan.


Atau Gunakan Apostille (Jika Negara Tujuan Mendukung)

Jika Anda akan ke negara-negara seperti Jerman, Prancis, Jepang, Australia, Belanda, Korea Selatan, dan negara anggota Konvensi Apostille, maka Anda cukup melegalisasi SKCK di Kemenkumham saja melalui sistem Apostille:

  • Portal: https://apostille.ahu.go.id
  • Proses lebih cepat
  • Tidak perlu ke Kemenlu dan kedutaan

Tips Penting

  • Cek masa berlaku SKCK Anda sebelum legalisasi
  • Gunakan SKCK asli dari Mabes Polri
  • Hindari legalisasi mendekati masa kedaluwarsa
  • Simpan hasil legalisasi dalam bentuk PDF dan cetakan fisik
  • Gunakan jasa legalisasi terpercaya jika Anda sibuk atau berada di luar negeri

Waktu terbaik melegalisasi SKCK dari Mabes Polri adalah segera setelah SKCK di terbitkan, idealnya dalam 2 minggu. Dengan begitu, Anda masih punya waktu untuk mengurus proses berikutnya seperti legalisasi Kemenlu, Apostille, atau pengajuan visa.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://skck.polri.go.id/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *