Apakah Anda berencana untuk menggunakan dokumen di luar negeri?
Kemudahan Jasa Apostille Dokumen – Sering sekali di temui orang-orang yang belum memahami jika dokumen Indonesia yang akan di gunakan di luar negeri harus di Apostille terlebih dahulu. Jangan sampai Anda salah satunya. Oleh karena itu, simak artikel ini untuk memahami Apostille Dokumen dan Kemudahan Jasa Apostille Dokumen.
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dan Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

Syarat & Tahapan Apostille di Kemenkumham – Kemudahan Jasa Apostille Dokumen
Untuk mengurus permohonan apostille, prosesnya cukup menguras waktu dan tenaga. Karena ada beberapa tahapan yang harus di lalui serta syarat-syarat yang harus di penuhi. Berikut beberapa tahapan yang harus di lakukan saat mengajukan permohonan apostille dokumen:
- Pemohon mengisikan formulir permohonan apostille
- Pemohon mengunggah dokumen pendukung :
-Kartu identitas pemohon
-Kartu identitas kuasa dan surat kuasa (jika permohonan di kuasakan)
-Dokumen yang akan di mohonkan Apostille - Dokumen akan di verifikasi (+/- 3 hari kerja)
- Pemohon mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan pembayaran biaya
permohonan (maksimal 7 hari setelah pemberitahuan di terbitkan) - Setelah pembayaran, pemohon memperoleh pemberitahuan untuk mengambil
sertifikat apostille di Kemenkumham (Kantor pusat/kantor wilayah)

Mengapa Harus Menggunakan Jasa Apostille Dokumen?
Tidak semua orang memiliki waktu luang untuk menyempatkan waktu dan tenaganya mengurus apostille dokumen. Oleh karena itu, Apalagi di tengah kesibukan mengurus perjalanan ke luar negeri ada banyak kebutuhan yang juga harus di persiapkan.
Oleh karena itu, Kehadiran jasa apostille dokumen memudahkan bagi mereka yang membutuhkan bantuan mengurus tahapan birokrasi pengurusan apostille dokumen. Klik Legalisasi hadir sebagai opsi bagi Anda yang menginginkan kemudahan dalam proses Apostille melalui Jasa Apostille Dokumen Klik Legalisasi.
Sayangnya, Tidak Semua Negara Menerima Sertifikat Apostille
Oleh karena itu, Di lansir dari laman kemenlu.go.id, Apostille dokumen hanya berlaku di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille. Tidak semua negara dapat menerima Apostille dokumen. Sehingga dokumen tersebut tetap harus di legalisasi melalui Kementerian Luar Negeri – Kementerian Hukum dan HAM – Kedutaan Negara Tujuan.

Salah satu negara yang belum tergabung dalam Konvensi Apostille adalah Malaysia. Sehingga jika Anda memiliki dokumen yang harus di gunakan di negara Malaysia. Anda tetap harus melakukan legalisasi dokumen di 3 instansi tersebut.
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dan Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
SC: https://kliklegalisasi.com/2022/09/05/kemudahan-jasa-apostille-dokumen/