Layanan Legalisasi Ijazah – Jasa legalisasi dokumen yang kami sediakan mencakup Apostille Kemenkumham, legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) & Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, notaris, dan sejumlah perwakilan (kedutaan) negara asing di Jakarta, dan notaris.
Ketentuan dan persyaratan untuk legalisasi dokumen berbeda-beda, tergantung pada keperluan (sekolah, kerja, wisata, residensi). Oleh karena itu, masing-masing negara menetapkan aturan sendiri-sendiri.
Persyaratan Layanan Legalisasi Ijazah
- Mengisi blanko pendaftaran
- Dokumen asli (ijazah/STTB/Surat keterangan Pengganti Ijazah)
- Fotocopy dokumen yang akan di legalisasi maksimal 10 lembar
- Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP/SIM) sebanyak 1 lembar
- Surat Tanggungjawab Mutlak yang di bubuhi materai seharga Rp. 6.000,-
- Untuk sekolah yang sudah tidak beroperasional lagi atau berada di luar provinsi dapat di lakukan pengesahan langsung oleh Dinas Pendidikan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke Bagian Pelayanan dan menyerahkan berkas persyaratan
- Pemohon mengajukan dokumen asli dan dokumen yang akan di mintai tanda tangan maksimal 10 lembar kepada petugas
- Petugas akan memverifikasi keabsahan berkas dengan melihat dokumen asli
- Oleh karena itu, bila memenuhi syarat, di mintakan paraf Kasubag Umum
- Selanjutnya di mintakan tandatangan pengesahan Kepala Bidang
- Oleh karena itu, setelah di tandatangani Kepala Bidang, berkas di bubuhi stempel Dinas dan di catat dalam buku catatan pengambilan legalisasi
- Selanjutnya petugas menyisihkan 1 lembar fotokopi dokumen di sertai surat tanggungjawab mutlak, dan fotokopi kartu identitas untuk di simpan sebagai arsip di Bidang
- Maka dari itu, petugas menyerahkan dokumen legalisasi kepada pemohon dengan menandatangani bukti pengambilan legalisasi
Waktu Penyelesaian
1 hari kerja
- Penyelesaian pelayanan Legalisir Ijasah membutuhkan waktu 1 hari kerja, jika pejabat yang berhak melegalisir berada di tempat
- Proses penyelesaian Pelayanan Legalisasi Ijazah dari Luar Provinsi di lakukan apabila memenuhi persyaratan yang telah di tentukan
- Waktu penyelesaian di laksanakan 15 menit sejak di terimanya permintaan petugas pengelola Pelayanan Legalisasi Ijazah dari Luar Provinsi akan menyampaikan dokumen, dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja
- Layanan atas Pelayanan Legalisasi Ijazah dari Luar Provinsi di lakukan secara langsung
Klien bisa menghubungi WhatsApp Call Center terlebih dahulu yang tercantum di halaman website resmi perusahaan CV Amanah Rukun Barokah. Maka dari itu, admin akan segera mengirimkan platform teknologi yang akan memudahkan klien berkonsultasi tanpa harus mendatangi kantor offline. Praktis, bukan?
SC: https://dindik.babelprov.go.id/content/layanan-legalisasi-ijazah-smasmkslb-luar-provinsi