Legalisasi Apostille Penting, Manfaat, Dan Pelaksanaannya

Legalisasi Apostille Penting, Manfaat, dan Pelaksanaannya

Sebelum Indonesia menjadi negara pihak dari The Hague Convention 1961 (Apostille Convention), proses legalisasi dokumen publik dari perseorangan ataupun korporat yang akan di gunakan di luar negeri harus melalui proses yang rumit. Berulangkali, memakan waktu dan biaya yang cukup besar. Demikian juga bagi dokumen publik dari negara lain yang akan di gunakan di Indonesia. Menanggapi permintaan masyarakat luas tentang perlunya kemudahan dalam proses legalisasi dokumen publik, bukan saja bagi dokumen publik yang akan di gunakan di luar negeri.

Tapi juga bagi dokumen publik dari luar negeri yang akan di gunakan di Indonesia guna memberikan kemudahan proses investasi? asing dan lain-lain. Pemerintah RI telah mengeluarkan Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021. Dengan demikian, sejak 5 Januari 2021 Indonesia menyatakan mengikatkan diri sebagai negara pihak peserta Apostille Convention.

Legalisasi Apostille Penting
Home ยป Legalisasi Apostille Penting, Manfaat, dan Pelaksanaannya

Legalisasi Apostille Penting

Sebagai pedoman pelaksanaannya. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah memberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 6 Tahun 2022. Maka perseorangan ataupun korporat yang akan menggunakan dokumen publik-nya ke luar negeri dan sebaliknya. Dapat mengajukan permohonan legalisasi Apostille atas dokumen publik-nya tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM RI tanpa harus melalui proses legalisasi rumit dan berulangkali lagi. Namun demikian, dalam pelaksanaannya ternyata masih terdapat beberapa kendala.

Oleh karena itu, Baik untuk dokumen publik yang akan di gunakan ke luar negeri, ataupun bagi dokumen yang berasal dari luar negeri dan akan di gunakan di Indonesia. Maka buku ini mencoba mengulas. Menawarkan atau memberikan solusi atas kendala-kendala yang ada tersebut. Sebagai rujukan tentang pelaksanaan legalisasi Apostille, di dalam buku ini juga di lampiri dengan beberapa Peraturan Perundangan dan Konvensi yang terkait, yaitu: The Hague Convention 1961 (Apostille Convention). Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2022.

Layanan Lainnya Legalisasi Apostille Penting

  • Jasa Penyetaraan Ijazah Kemenristekdikti dan Kemenag
  • Jasa Penerjemah Tersumpah dan Terpercaya
  • Jasa Pengurusan Visa
Layanan Lainnya Legalisasi Apostille Penting

CV. Amanah Rukun Barokah โ€“ Solusi Terpercaya untuk Jasa Apostille

Dalam dunia yang semakin terhubung, jasa pembuatan Apostille telah menjadi bagian yang penting dalam memastikan legalisasi dokumen internasional. 

Proses yang kompleks dan berbelit-belit dapat teratasi dengan lebih mudah dan efisien dengan bantuan jasa Apostille. 

Maka dari itu, Dengan Apostille, kepercayaan dan kredibilitas dokumen dapat terpercaya, dan kerja sama lintas batas dapat berlangsung lebih lancar, efisien, dan aman.

Dapatkan kemudahan dan kecepatan dalam proses legalisasi dokumen dengan layanan profesional kami. Kami akan memberikan layanan terbaik dan terpercaya untuk kepuasan anda. 

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dan Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

SC: https://perpustakaan.hukumunkris.id/index.php?p=show_detail&id=1866

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *