Legalisasi Dokumen, Butuh Jasa Legalisasi Dokumen

Legalisasi Dokumen, Butuh jasa legalisasi dokumen?

Anda bingung harus mulai dari mana? Atau tidak ada waktu mengurusnya? Butuh jasa legalisasi dokumen?

Serahkan kepada kami ahlinya, menangani secara profesional & accountable setiap project pengurusan legalisasi dokumen.

Lingkup layanan yang kami sajikan adalah sebagai berikut:

  •  Jasa Legalisasi/Attestation/Apostille Kedutaan
  •  Jasa Penerjemah Tersumpah
  •  Jasa Legalisir & Waarmerking Notaris
  •  Jasa Pengurusan Dokumen Lainnya
Anda Bingung Harus Mulai Dari Mana Atau Tidak Ada Waktu Mengurusnya Butuh Jasa Legalisasi Dokumen
Home » Legalisasi Dokumen, Butuh jasa legalisasi dokumen?

Jasa Legalisasi Dokumen

Legalisasi Kemenkumham

Awal dari proses melegalisasi dokumen adalah ke Kementerian Hukum & Hak Azasi Manusia cq. Direktorat Perdata.

Legalisasi Kemenlu

Setelah memperoleh pengesahan Kemenkumham, proses selanjutnya, yaitu ke Kementerian Luar Negeri cq. Direktorat Konsuler.

Legalisasi Kedutaan

Pengesahan dari kedua Lembaga Pemerintah tersebut merupakan syarat mutlak suatu dokumen yang akan di legalisasi oleh kedutaan tujuan.

Legalisasi Instansi Terkait

Instansi terkait lainnya, seperti Kemendikbud cq. Dikti, Kemenag cq. Direktorat Bimas Islam, KUA, Kemendag, Disdukcapil, KADIN, dll.

Definisi dari Legalisasi Dokumen

Legalisasi Dokumen adalah suatu bentuk pengesahan atas dokumen dan hanya mengesahkan tanda tangan & cap yang di bubukan pada suatu dokumen dan tidak mencakup kebenaran konten dokumen tersebut.

Oleh karena itu, setiap dokumen keluaran Indonesia yang akan di pergunakan di negara lain atau dokumen keluaran asing yang akan di pergunakan di Indonesia mesti di legalisasi oleh instansi terkait yang mempunyai otoritas tersebut.

Maka dari itu, tujuan dari legalisasi atau pengesahan adalah agar dokumen yang di terbitkan oleh suatu negara dapat di akui dan mempunyai kekuatan hukum di negara lain.

Dokumen Dokumen Yang Umumnya Di Legalisasi Adalah Sebagai Berikut

Dokumen-dokumen yang umumnya di legalisasi adalah sebagai berikut:

Dokumen Perorangan: Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Perceraian, Akte Kematian, Buku Nikah, Ijazah, Paspor, SKCK, SIM, Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM), dll.

Oleh karena itu, dokumen Perusahaan: Certificate of Origin, Laporan Keuangan, Surat Kuasa, Angka Pengenal Importir, Nomor Identitas Kepabeanan, SIUP, TDP, Izin Prinsip BKPM, dll.

Dokumen Notaris: Akta Pendirian Perusahaan/Yayasan, Akta Perubahan, Akta Risalah Rapat, Akta Pernyataan, Akta Hibah, Akta Keterangan Hak Waris, dll.

Kerahasiaan dokumen & nama klien kami terjamin

Maka dari itu, kami tidak mempublikasikan dokumen & nama para klien kami, dimana pempublikasian tersebut hanya di peruntukkan sebagai tolak ukur kepuasan para pelanggan.

Maka dari itu, kami berkomitmen & berupaya keras untuk selalu menjaga kepercayaan klien kami dalam hal kerahasiaan dari suatu dokumen yang kami terima & proses.

Apakah itu dalam bentuk testimoni para klien kami atau referensi sekalipun tidak akan kami ungkapkan. Oleh sebab itu, kerahasiaan merupakan hal utama yang menjadi prioritas kami di dalam prosedur tetap pengurusan dokumen yang kami terapkan.

CV. Amanah Rukun Barokah dapat membantu Anda dalam pengurusan dari online sampai selesai Apostille dan Legalisir.

SC: https://embassycorner.com/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *