Legalisasi Dokumen Menggunakan Jasa
Legalisasi Dokumen Menggunakan Jasa – Legalisasi Dokumen adalah Pengesahan Dokumen oleh Pejabat Umum dalam hal ini adalah notaris atau Kemenkumham terhadap suatu dokumen yang dibuat dan di keluarkan seseorang atau badan. Orang yang ingin Tinggal Di luar Negeri Dalam Waktu Lama Baik Untuk Kerja Atau Belajar biasanya Memerlukan Legalisasi Dokumen . Jadi Layanan Jasa Legalisasi Dokumen hanya untuk Orang yang ingin ke Luar Negeri. Maka dari itu, Legalisasi Dokumen merupakan Syarat agar Dokumen Terbitan Indonesia bisa terpakai di Luar Negeri.
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
Selain jasa terjemahan dokumen dan jasa interpreter, kami juga menyediakan jasa legalisasi dokumen di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan, DIKTI, dan Notaris.

Dokumen yang biasa kami tangani adalah dokumen akademik (ijazah, rapor, transkrip nilai, sertifikat-sertifikat, dll.), dokumen pribadi (KTP, KK, paspor, SKCK, surat keterangan belum menikah/surat keterangan single, dsb.), dan dokumen perusahaan (akta notaris, akta pendirian, proposal tender, dan lain sebagainya). Maka dari itu, Dokumen yang biasa kami tangani adalah dokumen akademik (ijazah, rapor, transkrip nilai, sertifikat-sertifikat, dll.), dokumen pribadi (KTP, KK, paspor, SKCK, surat keterangan belum menikah, dsb.). Dan dokumen perusahaan (akta notaris, akta pendirian, proposal tender, dan lain sebagainya).
Mohon di ingat bahwa kami bekerja sesuai prosedur yang berlaku di lembaga-lembaga tujuan legalisasi dokumen, termasuk waktu penyelesaian.
Jasa Legalisasi Depkumham & Deplu
- Biaya = Rp. 400.000
- Waktu = 4 hari kerja
- Persyaratan: Jika yang akan di legalisir adalah dokumen asli, maka harus di sertakan spesimen pejabat yang menandatangani dokumen yang akan di legalisir. Maka dari itu, Kalau pejabatnya sudah tidak ada (meninggal/pensiun/mutasi), surat keabsahan yang menyatakan bahwa pejabat tersebut pernah menjabat.
Jasa Legalisir Notaris – Legalisasi Dokumen Menggunakan Jasa
- Biaya = Rp. 200.000
- Waktu = 2 hari kerja

Biaya dan Jasa Legalisir DIKTI
- Biaya = Rp. 500.000
- Waktu = 4 hari kerja
- Dokumen yang di perlukan:
– Ijazah & transkrip nilai asli
– Fotokopi ijazah & transkrip yang sudah di legalisir kampus
– Asli Surat Keterangan Alumni. Minta ke Universitas
– Data akademik. Buka di web DIKTI di sini
– Fotokopi KTP dan/atau fotokopi paspor
Jasa Legalisasi Kedutaan
- Aljazair
- Arab Saudi
- Austria
- Belanda
- Belgia
- Ceko
- Denmark
- Filipina
- Finlandia
- Jerman
- Jordania
- Kamboja
- Kazahkstan
- Korea
- Kroasia
- Kuwait
- Malaysia
- Oleh karena itu, Maroko
- Norwegia
- Oleh karena itu, Oman
- Oleh karena itu, Qatar
- Maka dari itu, RRC
- Oleh karena itu, Singapura
- Maka dari itu, Spanyol
- Oleh karena itu, Taiwan
- Maka dari itu, Thailand
- Oleh karena itu, Turki
- Maka dari itu, UAE
- Oleh karena itu, Vietnam
- Maka dari itu, Yunani