Legalisasi Kemenkumham Dan Kemenlu Terpercaya

Legalisasi Kemenkumham dan Kemenlu Terpercaya

Jasa Legalisasi Dokumen di Kemenkumham dan Kemenlu

Legalisasi Kemenkumham dan Kemenlu – Kami menyediakan jasa dokumen, baik dokumen akademik seperti rapot, ijazah, dll, dokumen pribadi seperti akta lahir, KTP, KK, dll, maupun dokumen perusahaan, dan terjemahannya di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk berbagai keperluan seperti studi, bekerja, wisata, menikah, dll.

Klien bisa menghubungi WhatsApp Call Center terlebih dahulu yang tercantum di halaman website resmi perusahaan CV Amanah Rukun Barokah. Maka dari itu, admin akan segera mengirimkan platform teknologi yang akan memudahkan klien berkonsultasi tanpa harus mendatangi kantor offline. Praktis, bukan?

Pengertian Legalisasi

Legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang di angkat oleh pemerintah

Waktu pengerjaan:
1-2 hari kerja.

Harap di ingat bahwa kami hanya membantu Anda dalam proses legalisasi dokumen. Oleh karena itu, kewenangan mengesahkan dan menandatangani tetap ada pada pejabat yang berwenang. Maka dari itu, bisa jadi proses legalisasi memakan waktu lebih lama karena berbagai sebab, misalnya pejabat yang berwenang sedang dinas luar atau berhalangan karena sebab apapun yang di luar kemampuan kami.

Jasa legalisasi dokumen yang kami sediakan mencakup Apostille Kemenkumham, legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) & Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, notaris, dan sejumlah perwakilan (kedutaan) negara asing di Jakarta, dan notaris.

Jasa Legalisasi Dokumen di Kemenkumham Dan Kemenlu
Home » Legalisasi Kemenkumham dan Kemenlu Terpercaya

Jasa Legalisasi Kemenkumham dan Kemenlu Terperacaya

Ketentuan dan persyaratan untuk legalisasi dokumen berbeda-beda, tergantung pada keperluan (sekolah, kerja, wisata, residensi). Oleh sebab itu, masing-masing negara menetapkan aturan sendiri-sendiri.

Mulai 4 Juni 2022, sejumlah dokumen publik Indonesia tidak perlu di legalisasi di Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan. Oleh sebab itu, dokumen tersebut cukup di berikan sertifikat Apostille yang di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkumham] dan di gunakan pada negara peserta Konvensi Apostille.

Pada umumnya, dokumen yang akan di legalisasi di kedutaan besar mesti di terjemahkan dulu oleh penerjemah tersumpah, baru kemudian di legalisasi apostille maupun legalisasi biasa di Kemenkumham, Kemenlu.

Penting di ingat bahwa dokumen yang akan di legalisasi harus ada aslinya.

Jasa Legalisasi Kemenkumham Dan Kemenlu Terperacaya

Dokumen Apa Saja yang Di perlukan?

Itu sangat tergantung pada keperluan Anda melegalisasi dokumen. Sebaiknya Anda tanyakan ke pihak-pihak terkait. Hanya saja, pada prinsipnya dokumen yang di perlukan ada 2 macam:

1. Dokumen identitas/kewarganegaraan (biasanya Akta Lahir, KTP, KK, paspor, dsb.)

2. Dokumen yang terkait dengan keperluan legalisasi, misalnya dokumen akademik (jika untuk keperluan sekolah atau bekerja), surat keterangan status perkawinan (jika untuk keperluan menikah), dll.

SC: https://jtc-indonesia.com/legalisasi.html

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *