Legalisasi SKCK Mabes Polri oleh Kemenkumham dan Kemenlu Keperluan Luar Negeri
Legalisasi SKCK Mabes – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Oleh karena itu, SKCK sering menjadi syarat penting untuk berbagai keperluan luar negeri seperti visa kerja, studi, naturalisasi, imigrasi, hingga adopsi internasional. Namun, agar dokumen ini di akui secara sah di luar negeri, SKCK wajib di legalisasi oleh dua kementerian: Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu legalisasi SKCK, mengapa perlu di lakukan, siapa yang membutuhkannya, serta langkah-langkah legalisasi resmi di Kemenkumham dan Kemenlu.

Apa Itu Legalisasi SKCK?
Legalisasi dokumen adalah proses pengesahan atas tanda tangan dan cap pejabat yang menerbitkan dokumen resmi agar di akui secara hukum oleh negara lain.
Dalam konteks SKCK:
- Kemenkumham akan mengesahkan tanda tangan pejabat Mabes Polri
- Kemenlu akan mengesahkan tanda tangan pejabat Kemenkumham
- Setelah itu, dokumen bisa di legalisasi di kedutaan besar negara tujuan atau di gunakan dalam proses visa atau legalitas internasional
Mengapa Harus Legalisasi SKCK Mabes?
SKCK yang sudah di legalisasi menunjukkan bahwa:
Dokumen asli dan sah secara hukum
Oleh karena itu, Tidak terjadi pemalsuan atau manipulasi
Di akui oleh kedutaan dan instansi luar negeri
Oleh karena itu, Di perlukan untuk proses imigrasi, visa, kewarganegaraan, atau pekerjaan resmi
Tanpa legalisasi Kemenkumham dan Kemenlu, dokumen SKCK Anda bisa di tolak oleh kedutaan atau instansi asing.
Siapa yang Wajib Melegalisasi SKCK?
Warga negara Indonesia yang mengajukan:
- Visa kerja di luar negeri (seperti Korea, Jepang, Australia, UEA, dll)
- Beasiswa atau studi luar negeri
- Proses naturalisasi atau kewarganegaraan asing
- Visa tinggal tetap / permanent resident (PR)
- Adopsi internasional
- Bekerja di organisasi internasional
Jenis SKCK yang Bisa Dil egalisasi
Hanya SKCK yang di keluarkan oleh Mabes Polri (Markas Besar) yang bisa di legalisasi untuk keperluan luar negeri.
Oleh karena itu, SKCK dari Polres atau Polda tidak bisa di proses legalisasi karena tidak di anggap sebagai dokumen nasional untuk kepentingan internasional.
Syarat Legalisasi SKCK di Kemenkumham dan Kemenlu
1. Dokumen Wajib:
- SKCK asli dari Mabes Polri (bukan fotokopi)
- Fotokopi paspor pemohon (halaman identitas)
- Oleh karena itu, Fotokopi KTP (jika di perlukan)
2. Syarat Tambahan:
- Formulir pengajuan legalisasi (online)
- Bukti pembayaran PNBP (jika berlaku)
- Oleh karena itu, Alamat email aktif untuk notifikasi hasil legalisasi
Prosedur Legalisasi SKCK Mabes Polri
Langkah 1: Legalisasi di Kemenkumham
- Akses situs resmi legalisasi.ahu.go.id
- Buat akun dan isi formulir permohonan
- Oleh karena itu, Unggah SKCK dalam bentuk scan PDF
- Tunggu verifikasi sistem (1-2 hari kerja)
- Oleh karena itu, Setelah di setujui, SKCK akan di beri tanda tangan dan cap digital Kemenkumham
Legalisasi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
- Akses situs resmi legalisasi.kemlu.go.id
- Ajukan permohonan dengan dokumen hasil legalisasi Kemenkumham
- Sistem akan mengecek kesesuaian data
- SKCK akan di legalisasi oleh Kemenlu dan siap di gunakan di kedutaan
Langkah 3: Legalisasi Kedutaan Negara Tujuan (Opsional)
- Setelah dilegalisasi Kemenlu, SKCK bisa di bawa ke kedutaan negara tujuan untuk legalisasi terakhir (jika di minta)
Alternatif: Apostille
Jika negara tujuan Anda adalah anggota Konvensi Apostille 1961, maka SKCK bisa langsung di apostille oleh Kemenkumham dan tidak perlu di legalisasi lagi di Kemenlu dan kedutaan.
Negara-negara yang menerima Apostille (contoh):
- Australia
- Belanda
- Prancis
- Jerman
- Jepang
- Korea Selatan
- Italia
- Spanyol
- Selandia Baru
- Swiss
(Dan lebih dari 120 negara lainnya)
Cek di apostille.ahu.go.id untuk mengurusnya secara online.
Estimasi Waktu Proses
| Tahapan | Waktu Proses |
|---|---|
| Legalisasi Kemenkumham | ± 1 hari kerja |
| Legalisasi Kemenlu | ± 1hari kerja |
| Apostille (opsional) | ± 2 hari kerja |
Estimasi Biaya
| Layanan | Estimasi Biaya (IDR) |
|---|---|
| Legalisasi Kemenkumham | Rp300.000 |
| Legalisasi Kemenlu | Rp300.000 |
| Apostille SKCK | Rp650.000 |
| Jasa pengurusan (opsional) | Rp 300.000 |
| Pengiriman dokumen (jika luar negeri) | Rp 300.000 – Rp 800.000 |
Tips Penting
- Gunakan SKCK yang masih berlaku (maks. 6 bulan)
- Pastikan nama, tanggal lahir, dan data pribadi sama di semua dokumen
- Lakukan scan dokumen dengan resolusi tinggi dan warna asli
- Gunakan jasa resmi dan terpercaya jika Anda tidak bisa mengurus langsung
- Simpan semua dokumen digital dan cetak untuk arsip
Butuh Bantuan Jasa Legalisasi?
Jika Anda tidak berada di Jakarta, atau tinggal di luar negeri, Anda bisa menggunakan jasa legalisasi SKCK Mabes Polri resmi dan terpercaya. Oleh karena itu, Mereka akan membantu dari:
Pengurusan SKCK di Mabes Polri
Legalisasi Kemenkumham dan Kemenlu
Apostille dan terjemahan tersumpah
Pengiriman dokumen ke luar negeri
Legalisasi SKCK Mabes Polri oleh Kemenkumham dan Kemenlu adalah syarat penting agar dokumen Anda di akui secara sah oleh instansi luar negeri. Oleh karena itu, Dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat menghindari penolakan dokumen dan memperlancar proses imigrasi, pendidikan, atau pekerjaan Anda di luar negeri.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
