Legalisasi SKCK Mabes Polri oleh Kemenkumham dan Kemenlu Keperluan Luar Negeri

Legalisasi SKCK Mabes – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Oleh karena itu, SKCK sering menjadi syarat penting untuk berbagai keperluan luar negeri seperti visa kerja, studi, naturalisasi, imigrasi, hingga adopsi internasional. Namun, agar dokumen ini di akui secara sah di luar negeri, SKCK wajib di legalisasi oleh dua kementerian: Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu legalisasi SKCK, mengapa perlu di lakukan, siapa yang membutuhkannya, serta langkah-langkah legalisasi resmi di Kemenkumham dan Kemenlu.

Legalisasi skck mabes polri oleh kemenkumham dan kemenlu keperluan luar negeri

Apa Itu Legalisasi SKCK?

Legalisasi dokumen adalah proses pengesahan atas tanda tangan dan cap pejabat yang menerbitkan dokumen resmi agar di akui secara hukum oleh negara lain.

Dalam konteks SKCK:

  • Kemenkumham akan mengesahkan tanda tangan pejabat Mabes Polri
  • Kemenlu akan mengesahkan tanda tangan pejabat Kemenkumham
  • Setelah itu, dokumen bisa di legalisasi di kedutaan besar negara tujuan atau di gunakan dalam proses visa atau legalitas internasional

Mengapa Harus Legalisasi SKCK Mabes?

SKCK yang sudah di legalisasi menunjukkan bahwa:

Dokumen asli dan sah secara hukum
Oleh karena itu, Tidak terjadi pemalsuan atau manipulasi
Di akui oleh kedutaan dan instansi luar negeri
Oleh karena itu, Di perlukan untuk proses imigrasi, visa, kewarganegaraan, atau pekerjaan resmi

Tanpa legalisasi Kemenkumham dan Kemenlu, dokumen SKCK Anda bisa di tolak oleh kedutaan atau instansi asing.


Siapa yang Wajib Melegalisasi SKCK?

Warga negara Indonesia yang mengajukan:

  • Visa kerja di luar negeri (seperti Korea, Jepang, Australia, UEA, dll)
  • Beasiswa atau studi luar negeri
  • Proses naturalisasi atau kewarganegaraan asing
  • Visa tinggal tetap / permanent resident (PR)
  • Adopsi internasional
  • Bekerja di organisasi internasional

Jenis SKCK yang Bisa Dil egalisasi

Hanya SKCK yang di keluarkan oleh Mabes Polri (Markas Besar) yang bisa di legalisasi untuk keperluan luar negeri.

Oleh karena itu, SKCK dari Polres atau Polda tidak bisa di proses legalisasi karena tidak di anggap sebagai dokumen nasional untuk kepentingan internasional.


Syarat Legalisasi SKCK di Kemenkumham dan Kemenlu

1. Dokumen Wajib:

  • SKCK asli dari Mabes Polri (bukan fotokopi)
  • Fotokopi paspor pemohon (halaman identitas)
  • Oleh karena itu, Fotokopi KTP (jika di perlukan)

2. Syarat Tambahan:

  • Formulir pengajuan legalisasi (online)
  • Bukti pembayaran PNBP (jika berlaku)
  • Oleh karena itu, Alamat email aktif untuk notifikasi hasil legalisasi

Prosedur Legalisasi SKCK Mabes Polri

Langkah 1: Legalisasi di Kemenkumham

  • Akses situs resmi legalisasi.ahu.go.id
  • Buat akun dan isi formulir permohonan
  • Oleh karena itu, Unggah SKCK dalam bentuk scan PDF
  • Tunggu verifikasi sistem (1-2 hari kerja)
  • Oleh karena itu, Setelah di setujui, SKCK akan di beri tanda tangan dan cap digital Kemenkumham

Legalisasi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

  • Akses situs resmi legalisasi.kemlu.go.id
  • Ajukan permohonan dengan dokumen hasil legalisasi Kemenkumham
  • Sistem akan mengecek kesesuaian data
  • SKCK akan di legalisasi oleh Kemenlu dan siap di gunakan di kedutaan

Langkah 3: Legalisasi Kedutaan Negara Tujuan (Opsional)

  • Setelah dilegalisasi Kemenlu, SKCK bisa di bawa ke kedutaan negara tujuan untuk legalisasi terakhir (jika di minta)

Alternatif: Apostille

Jika negara tujuan Anda adalah anggota Konvensi Apostille 1961, maka SKCK bisa langsung di apostille oleh Kemenkumham dan tidak perlu di legalisasi lagi di Kemenlu dan kedutaan.

Negara-negara yang menerima Apostille (contoh):

  • Australia
  • Belanda
  • Prancis
  • Jerman
  • Jepang
  • Korea Selatan
  • Italia
  • Spanyol
  • Selandia Baru
  • Swiss
    (Dan lebih dari 120 negara lainnya)

Cek di apostille.ahu.go.id untuk mengurusnya secara online.


Estimasi Waktu Proses

TahapanWaktu Proses
Legalisasi Kemenkumham± 1 hari kerja
Legalisasi Kemenlu± 1hari kerja
Apostille (opsional)± 2 hari kerja

Estimasi Biaya

LayananEstimasi Biaya (IDR)
Legalisasi KemenkumhamRp300.000
Legalisasi KemenluRp300.000
Apostille SKCKRp650.000
Jasa pengurusan (opsional)Rp 300.000
Pengiriman dokumen (jika luar negeri)Rp 300.000 – Rp 800.000

Tips Penting

  • Gunakan SKCK yang masih berlaku (maks. 6 bulan)
  • Pastikan nama, tanggal lahir, dan data pribadi sama di semua dokumen
  • Lakukan scan dokumen dengan resolusi tinggi dan warna asli
  • Gunakan jasa resmi dan terpercaya jika Anda tidak bisa mengurus langsung
  • Simpan semua dokumen digital dan cetak untuk arsip

Butuh Bantuan Jasa Legalisasi?

Jika Anda tidak berada di Jakarta, atau tinggal di luar negeri, Anda bisa menggunakan jasa legalisasi SKCK Mabes Polri resmi dan terpercaya. Oleh karena itu, Mereka akan membantu dari:

Pengurusan SKCK di Mabes Polri
Legalisasi Kemenkumham dan Kemenlu
Apostille dan terjemahan tersumpah
Pengiriman dokumen ke luar negeri

Legalisasi SKCK Mabes Polri oleh Kemenkumham dan Kemenlu adalah syarat penting agar dokumen Anda di akui secara sah oleh instansi luar negeri. Oleh karena itu, Dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat menghindari penolakan dokumen dan memperlancar proses imigrasi, pendidikan, atau pekerjaan Anda di luar negeri.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://skck.polri.go.id/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *