Istilah legalisir rasanya sudah tak asing lagi bagi sebagian besar masyarakat, terutama bila telah menginjak usia yang mengharuskan diri Anda mengurus dokumen-dokumen tertentu.
Bahkan, legalisir mungkin telah di kenal sejak Sekolah Dasar (SD), yaitu ketika hendak mendaftarkan diri ke Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Legalisir adalah suatu proses yang perlu di lakukan terhadap dokumen-dokumen tertentu agar di anggap sah. Proses ini tidak di lakukan tanpa alasan. Ada fungsi dan tujuan yang menjadikan penting untuk di lakukan terhadap suatu dokumen.

Untuk melakukan legalisir, Anda harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat di proses. Selain itu, Anda juga harus memperhatikan masa berlaku pada beberapa dokumen.

Ingin mengetahui apa itu legalisir? Berikut ini penjelasannya, mulai dari pengertian, fungsi, syarat, hingga masa berlakunya!

Apa itu Legalisir?

Mengutip disdikbud.kuningankab.go.id, menurut KBBI berasal dari kata legal yang berarti sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum.

Dalam hal ini, proses pembubuhan cap stempel atau tanda tangan dari pihak berwenang pada lembar tertentu.

Secara umum, istilah ini banyak di gunakan oleh masyarakat. Namun, faktanya. Bentuk informal dari legalisasi.

Hal ini dapat menyebabkan kebingungan ketika menulis surat resmi karena penggunaannya telah menjadi kebiasaan di tengah masyarakat.

Melansir situs Balai Bahasa Jateng, Legalisasi berasal dari serapan bahasa Inggris legalization atau bahasa Belanda legalisatie.

Baik -tion (bahasa Inggris) maupun -tie (bahasa Belanda) diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi akhiran -asi sehingga kata hasil serapan yang bakunya adalah legalisasi.

Apa itu legalisir
Home ยป Legalisir Adalah: Ini Fungsi, Syarat, dan Masa Berlakunya

Fungsi dan Tujuan Legalisir

Menurut situs Universitas Al-Azhar Medan, proses ini bertujuan untuk menjadikan salinan dokumen sah secara hukum.

Lebih lanjut, menurut portal STIKOM Dinamika Bangsa, ini juga di lakukan untuk menyatakan suatu salinan dokumen sama dengan aslinya. Umumnya, biasanya di sahkan oleh pihak yang berwenang, seperti pemimpin dan pejabat.

Masa Berlaku Legalisir

Mengutip Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dokumen yang di legalisir memiliki masa berlaku seumur hidup pemegang atau pemilik dokumen.

Secara singkat, masa berlaku selamanya. Namun, hal ini hanya berlaku selama tak ada perubahan data terkait dokumen.

Sebagai contoh, ijazah yang baru saja di legalisir akan berlaku selamanya atau tidak terbatas waktu. Namun, ketika ijazah memiliki perubahan nama, tanggal, dan sebagainya, salinan ijazah tersebut harus di legalisir ulang.

Meskipun begitu, tak jarang juga di temukan seseorang menghendaki masa kadaluarsa dengan cara membubuhkan nomor dan tanggal di dokumennya.

Berlaku selamanya. Asal, memang tak ada perubahan data terkait dokumen tersebut. Misalnya pada ijazah dan ada perubahan nama, tanggal, dan sebagainya.

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

sc: https://www.detik.com/bali/berita/d-6462462/legalisir-adalah-ini-fungsi-syarat-dan-masa-berlakunya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *