Legalisir Dikti Dan Dikbud Jasa Legalisir Ijazah

Legalisir DIKTI dan DIKBUD Jasa Legalisir Ijazah

Pengertian Legalisasi – Legalisir DIKTI dan DIKBUD

Legalisir DIKTI dan DIKBUD – Legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang di angkat oleh pemerintah. Kami menyediakan jasa legalisir ijazah untuk ijazah perguruan tinggi dan untuk ijazah SLTA ke bawah.

Dokumen yang di perlukan Untuk Legalisir DIKTI dan DIKBUD

Ijazah & transkrip nilai asliFotokopi ijazah & transkrip yang sudah di legalisir kampus/sekolahFotokopi KTP dan/atau Fotokopi Paspor

Waktu pengerjaan:
1-2 hari kerja.

Mohon di ingat bahwa kami hanya membantu Anda dalam proses legalisasi dokumen. Oleh karena itu, kewenangan mengesahkan dan menandatangani tetap ada pada pejabat yang berwenang. Maka dari itu, bisa jadi proses legalisasi memakan waktu lebih lama karena berbagai sebab, misalnya pejabat yang berwenang sedang dinas luar atau berhalangan karena sebab apapun yang di luar kemampuan kami.

Pengertian Legalisasi Legalisir Dikti Dan Dikbud
Home » Legalisir DIKTI dan DIKBUD Jasa Legalisir Ijazah

Jasa Legalisasi yang Perlu Anda Ketahui

Jasa legalisasi dokumen yang kami sediakan mencakup Apostille Kemenkumham, legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) & Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, notaris, dan sejumlah perwakilan (kedutaan) negara asing di Jakarta, dan notaris.

Ketentuan dan persyaratan untuk legalisasi dokumen berbeda-beda, tergantung pada keperluan (sekolah, kerja, wisata, residensi). Oleh sebab itu, masing-masing negara menetapkan aturan sendiri-sendiri.

Mulai 4 Juni 2022, sejumlah dokumen publik Indonesia tidak perlu di legalisasi di Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan. Maka dari itu, dokumen tersebut cukup di berikan sertifikat Apostille yang di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkumham] dan di gunakan pada negara peserta Konvensi Apostille.

Pada umumnya, dokumen yang akan di legalisasi di kedutaan besar mesti di terjemahkan dulu oleh penerjemah tersumpah, baru kemudian di legalisasi apostille maupun legalisasi biasa di Kemenkumham, Kemenlu.

Penting di ingat bahwa dokumen yang akan di legalisasi harus ada aslinya.

Jasa Legalisasi Yang Perlu Anda Ketahui

Dokumen Apa Saja yang Di perlukan?

Itu sangat tergantung pada keperluan Anda melegalisasi dokumen. Sebaiknya Anda tanyakan ke pihak-pihak terkait. Hanya saja, pada prinsipnya dokumen yang di perlukan ada 2 macam:

1. Dokumen identitas/kewarganegaraan (biasanya Akta Lahir, KTP, KK, paspor, dsb.)

2. Dokumen yang terkait dengan keperluan legalisasi, misalnya dokumen akademik (jika untuk keperluan sekolah atau bekerja), surat keterangan status perkawinan (jika untuk keperluan menikah), dll.

Pengertian Legalisasi

Legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang di angkat oleh pemerintah

CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir Dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

SC: https://jtc-indonesia.com/legalisasi/dikti.html

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *