Apa Itu Legalisir Dokumen?

Legalisir Dokumen di Kemenkumham – Legalisir dokumen adalah proses pengesahan keabsahan dokumen resmi oleh instansi berwenang agar di akui secara hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Di Indonesia, legalisasi dokumen untuk keperluan internasional umumnya di lakukan melalui dua kementerian utama: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
1. Legalisir Dokumen di Kemenkumham
Kemenkumham menyediakan layanan legalisasi dokumen melalui sistem online yang di kenal sebagai layanan Apostille. Layanan ini memungkinkan dokumen yang telah di legalisir di Kemenkumham untuk langsung di gunakan di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Apostille tanpa perlu legalisasi tambahan di Kemenlu atau kedutaan.
Langkah-langkah Legalisir di Kemenkumham:
- Persiapkan Dokumen: Pastikan dokumen asli yang akan di legalisir sudah lengkap dan dalam kondisi baik.
- Registrasi Online: Kunjungi situs resmi apostille.ahu.go.id dan lakukan registrasi akun.
- Unggah Dokumen: Upload dokumen yang akan di legalisir beserta dokumen pendukung seperti KTP atau surat kuasa jika di wakilkan.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya legalisasi sebesar Rp 150.000 per dokumen melalui metode yang tersedia.
- Verifikasi dan Pengambilan: Setelah pembayaran di konfirmasi, dokumen akan di verifikasi dan stiker legalisasi akan di tempelkan pada dokumen. Proses ini biasanya memakan waktu 3-4 hari kerja.
2. Legalisir Dokumen di Kemenlu

Setelah dokumen di legalisir, langkah selanjutnya adalah legalisasi di Kemenlu, terutama jika dokumen tersebut akan di gunakan di negara yang tidak termasuk dalam Konvensi Apostille.
Langkah-langkah Legalisir di Kemenlu:
- Registrasi di Aplikasi Layanan Legalisasi: Unduh dan instal aplikasi resmi Kemenlu untuk layanan legalisasi dokumen.
- Input Data: Isi data diri dengan lengkap dan benar sesuai petunjuk dalam aplikasi.
- Unggah Dokumen: Upload dokumen yang telah di legalisir oleh Kemenkumham beserta dokumen pendukung lainnya.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya legalisasi sesuai dengan jumlah dokumen yang di ajukan.
- Verifikasi dan Pengambilan: Dokumen akan di verifikasi oleh petugas Kemenlu dan setelah di setujui, Anda dapat mengambil dokumen yang telah di legalisir.
3. Peran CV. Amanah Rukun Barokah dalam Proses Legalisir
Sebagai perusahaan yang berpengalaman dalam bidang jasa legalisasi dokumen, CV. Amanah Rukun Barokah siap membantu Anda melalui setiap tahapan proses legalisasi. Kami menyediakan layanan lengkap mulai dari penerjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah, legalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu, hingga pengurusan legalisasi di kedutaan besar negara tujuan.
Keunggulan Layanan Kami:
- Proses Cepat dan Efisien: Kami memastikan setiap tahapan di lakukan dengan cepat dan tepat waktu.
- Biaya Transparan: Biaya layanan kami jelas dan kompetitif, tanpa biaya tersembunyi.
- Pendampingan Profesional: Tim kami akan mendampingi Anda sepanjang proses legalisasi untuk memastikan kelancaran.
- Jangkauan Luas: Kami melayani klien di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta dan sekitarnya.