Legalisir Dokumen di Kemenkumham dan Kemenlu: Panduan Lengkap dan Terbaru

Legalisir Dokumen di Kemenkumham dan Kemenlu – Legalisir dokumen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) merupakan tahapan penting sebelum dokumen di gunakan di luar negeri. Proses ini di lakukan untuk menjamin keaslian dokumen yang di terbitkan di Indonesia agar di akui secara resmi oleh negara tujuan.

Legalisir dokumen di kemenkumham dan kemenlu panduan lengkap dan terbaru

Apa Itu Legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu?

Legalisir di Kemenkumham adalah pengesahan tanda tangan pejabat yang mengeluarkan dokumen, seperti notaris atau instansi pemerintah. Setelah mendapatkan legalisir dari Kemenkumham, dokumen tersebut di lanjutkan ke Kemenlu untuk mendapatkan pengesahan tingkat nasional sebelum akhirnya bisa di legalisir di kedutaan negara tujuan.

Contoh dokumen yang memerlukan legalisir di dua kementerian ini antara lain:

  • Akta pendirian perusahaan
  • Akta notaris
  • Surat kuasa hukum
  • Dokumen pendidikan (setelah di legalisir oleh instansi pendidikan)
  • Surat keterangan catatan sipil, surat nikah, atau akta kelahiran

Syarat Legalisir Dokumen di Kemenkumham dan Kemenlu

Beberapa syarat yang harus di penuhi antara lain:

  1. Dokumen asli dan fotokopi yang akan dilegalisir.
  2. Surat permohonan legalisir yang di tandatangani pemohon.
  3. KTP atau paspor pemohon atau pihak yang diberi kuasa.
  4. Surat kuasa bila di urus oleh pihak lain atau melalui jasa legalisir.
  5. Materai dan bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Semua dokumen harus sudah di beri cap dan tanda tangan pejabat yang sah sebelum di ajukan ke Kemenkumham.

Alur Proses Legalisir

  1. Tahap Pertama – Kemenkumham
    Dokumen di ajukan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Setelah di verifikasi, Kemenkumham akan memberikan cap dan tanda tangan digital atau manual sebagai bukti pengesahan.
  2. Tahap Kedua – Kemenlu
    Dokumen yang sudah di legalisir kemudian di ajukan ke Kemenlu untuk mendapatkan pengesahan lanjutan. Legalisir di Kemenlu merupakan tahap akhir sebelum di gunakan di luar negeri atau di kedutaan.

Manfaat Legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu

Legalisir di dua kementerian ini menjamin dokumen Anda di akui secara resmi dan sah di luar negeri. Proses ini penting bagi mereka yang akan bekerja, melanjutkan studi, menikah, atau mengurus izin usaha di negara lain.

Dengan mengikuti prosedur legalisir Anda akan memiliki kekuatan hukum internasional serta memudahkan proses administrasi di luar negeri.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://ahu.go.id/