Legalisir Dokumen di Pengadilan Negeri: Prosedur, Syarat, dan Tujuannya
Legalisir Dokumen di Pengadilan Negeri – Legalisir dokumen di Pengadilan Negeri merupakan salah satu tahap penting untuk memastikan keaslian dan keabsahan dokumen yang akan di gunakan dalam urusan hukum, administrasi, maupun keperluan luar negeri. Proses legalisir ini di lakukan agar salinan dokumen memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen aslinya.

Apa Itu Legalisir di Pengadilan Negeri?
Legalisir di Pengadilan Negeri adalah proses pengesahan dokumen oleh pejabat berwenang di pengadilan yang menyatakan bahwa tanda tangan atau cap pada dokumen tersebut benar adanya. Dengan kata lain, legalisir di pengadilan menjadi bukti bahwa dokumen tersebut sah secara hukum dan dapat digunakan dalam proses hukum atau keperluan administratif tertentu.
Beberapa jenis dokumen yang biasanya di legalisir antara lain:
- Surat pernyataan atau surat kuasa yang di buat di bawah tangan
- Surat keterangan ahli waris
- Akta notaris yang perlu pengesahan tambahan
- Surat-surat untuk keperluan hukum atau imigrasi
Syarat Legalisir Dokumen di Pengadilan Negeri
Untuk melakukan legalisir dokumen, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung sebagai berikut:
- Dokumen asli dan fotokopi yang akan di legalisir
- Kartu identitas (KTP atau paspor) pemohon
- Surat permohonan legalisir yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Materai Rp10.000 bila di perlukan untuk dokumen tertentu
- Surat kuasa apabila pengurusan di lakukan oleh pihak lain
Petugas pengadilan akan memeriksa keaslian dokumen serta kecocokan antara salinan dan aslinya sebelum memberikan cap dan tanda tangan pengesahan.
Prosedur Legalisir di Pengadilan Negeri
Proses legalisir di Pengadilan Negeri umumnya melalui langkah-langkah berikut:
- Datang ke bagian umum atau meja layanan hukum di Pengadilan Negeri setempat.
- Mengisi formulir permohonan legalisir dan menyerahkan dokumen yang akan di sahkan.
- Petugas akan memverifikasi dokumen dan memeriksa keasliannya.
- Setelah di setujui, dokumen akan di beri cap stempel resmi dan tanda tangan pejabat pengadilan.
- Dokumen yang sudah di legalisir dapat di ambil pada hari yang sama atau sesuai jadwal yang di tentukan.
Tujuan dan Manfaat Legalisir di Pengadilan Negeri
Legalisir di Pengadilan Negeri memiliki beberapa tujuan penting, seperti:
- Menjamin keaslian dokumen untuk keperluan hukum
- Memperkuat bukti dalam proses perdata atau pidana
- Memenuhi syarat administrasi dalam pengajuan visa, beasiswa, atau pekerjaan luar negeri
- Menjadi bukti sah dalam transaksi resmi
Dengan melakukan legalisir di Pengadilan Negeri, Anda akan memiliki kekuatan hukum yang di akui secara resmi, baik di dalam maupun luar negeri.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
SC : https://ahu.go.id/