Legalisir Dokumen untuk Pekerja Migran: Syarat Wajib Sebelum Bekerja di Luar Negeri

Legalisir Dokumen untuk Pekerja Migran – Bagi Anda yang akan bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Oleh karena itu, proses legalisir dokumen merupakan salah satu tahapan paling penting yang wajib di lakukan sebelum keberangkatan. Legalisir berfungsi untuk mengesahkan dokumen pribadi dan profesional agar di akui secara hukum oleh negara tujuan. Tanpa legalisir, dokumen Anda bisa di anggap tidak sah, dan pengajuan visa kerja pun berpotensi di tolak.

Legalisir dokumen untuk pekerja migran syarat wajib sebelum bekerja di luar negeri

Mengapa Legalisir Penting untuk Pekerja Migran?

Negara tujuan kerja seperti Arab Saudi, Qatar, Uni Emirat Arab, Malaysia, Jepang, dan Korea Selatan mewajibkan semua tenaga kerja asing melampirkan dokumen resmi yang telah di legalisir. Tujuannya adalah untuk memastikan keaslian dokumen serta melindungi hak-hak pekerja migran selama berada di luar negeri.

Selain itu, legalisir juga membantu pemerintah Indonesia memverifikasi identitas dan kelengkapan administrasi calon pekerja, sehingga lebih aman dan transparan dalam proses penempatan tenaga kerja.

Dokumen yang Wajib Di legalisir untuk Pekerja Migran

Berikut beberapa dokumen yang biasanya harus di legalisir:

  • Ijazah dan transkrip nilai, sebagai bukti kualifikasi pendidikan.
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), sebagai bukti tidak memiliki catatan kriminal.
  • Surat keterangan sehat atau hasil tes medis.
  • Akte kelahiran dan kartu keluarga.
  • Surat kontrak kerja dan surat penempatan dari agensi resmi.

Dokumen-dokumen tersebut harus terlebih dahulu di tandatangani pejabat berwenang sebelum dapat di legalisir di instansi terkait.

Proses Legalisir Dokumen untuk Pekerja Migran

  1. Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui situs https://legalisasi.ahu.go.id.
  2. Setelah itu, lanjutkan ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di https://legalisasi.kemlu.go.id.
  3. Jika negara tujuan belum bergabung dalam Konvensi Apostille Den Haag, lakukan legalisir tambahan di kedutaan negara tujuan.
  4. Untuk negara anggota Apostille, cukup dengan sertifikat Apostille dari Kemenkumham di https://apostille.ahu.go.id.

Tips Agar Legalisir Cepat dan Aman

  • Gunakan dokumen asli dan valid dari lembaga resmi.
  • Hindari jasa calo dan gunakan layanan legalisir online resmi pemerintah.
  • Pastikan semua data seperti nama, tanggal lahir, dan nomor dokumen sesuai dengan paspor.

Legalisir dokumen untuk pekerja migran adalah langkah penting agar proses kerja di luar negeri berjalan lancar dan legal di mata hukum. Dengan melakukan legalisir melalui Kemenkumham dan Kemlu secara online, Anda dapat menghemat waktu, menghindari kesalahan, serta memastikan semua dokumen siap di gunakan untuk pengajuan visa dan kontrak kerja resmi di negara tujuan.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://ahu.go.id/

baca juga :
https://cvamanahrukunbarokah.com/berapa-lama-proses-legalisir-dokumen-biasanya/
https://cvamanahrukunbarokah.com/tahapan-legalisir-bertingkat-di-indonesia/

baca juga :
https://cvamanahrukunbarokah.com/legalisir-surat-kerja-untuk-visa/
https://cvamanahrukunbarokah.com/legalisir-dokumen-tanpa-datang-langsung/