Masa Aktif SKCK Mabes dan Cara Perpanjangnya

Masa Aktif SKCK Mabes – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK ini di perlukan dalam berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, pencalonan jabatan publik, hingga keperluan studi atau visa ke luar negeri. Salah satu jenis SKCK yang paling banyak di butuhkan adalah SKCK yang di terbitkan oleh Mabes Polri.

Masa aktif skck mabes dan cara perpanjangnya (1)

Masa Aktif SKCK Mabes

SKCK yang di terbitkan oleh Mabes Polri memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal di terbitkan. Masa aktif ini berlaku secara nasional dan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.

Jika setelah 6 bulan keperluan penggunaan SKCK belum selesai atau masih di butuhkan untuk keperluan lain, pemilik SKCK bisa melakukan perpanjangan tanpa harus mengurus dari awal, asalkan masa kedaluwarsanya tidak terlalu lama.

Syarat Perpanjangan SKCK Mabes

Untuk memperpanjang SKCK Mabes, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. SKCK lama (asli dan fotokopi).
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran.
  5. Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar, berlatar belakang merah.
  6. Sidik jari (jika di minta kembali oleh petugas).

Perlu di catat bahwa jika SKCK telah kedaluwarsa lebih dari 1 tahun, maka umumnya Anda harus mengurus penerbitan baru, bukan hanya perpanjangan.

Cara Perpanjang SKCK Mabes

Berikut langkah-langkah memperpanjang SKCK Mabes:

  1. Datang langsung ke Mabes Polri, tepatnya di Biro Intelkam.
  2. Ambil formulir perpanjangan SKCK dan isi data diri dengan lengkap.
  3. Serahkan dokumen yang di persyaratkan kepada petugas.
  4. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan. Biaya resmi per September 2025 adalah Rp30.000 sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  5. Tunggu proses verifikasi dan pencetakan. Jika tidak ada masalah, SKCK bisa selesai pada hari yang sama.

Masa aktif SKCK Mabes yang hanya 6 bulan mengharuskan pemiliknya untuk lebih cermat dalam mengatur waktu penggunaan. Bila masih di butuhkan setelah masa berlaku habis, sebaiknya segera lakukan perpanjangan sebelum masa kedaluwarsa terlalu lama. Pastikan juga seluruh dokumen persyaratan lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar dan cepat.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://skck.polri.go.id/