Masa Berlaku SKCK untuk Korea & Jasa Pengurusan SKCK Approved 100%
Masa Berlaku SKCK Korea – Bekerja, kuliah, atau tinggal di Korea Selatan membutuhkan serangkaian dokumen legal sebagai bagian dari proses visa dan izin tinggal, salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal, dan menjadi bagian penting dari persyaratan imigrasi, terutama untuk visa kerja (E-9, E-7), visa pelajar (D-2), atau visa tinggal jangka panjang.
Namun, yang sering menjadi pertanyaan adalah: berapa lama masa berlaku SKCK untuk ke Korea? Dan bagaimana cara mengurusnya dengan aman dan approved 100%?

Apa Itu SKCK?
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh POLRI, menyatakan bahwa seseorang tidak pernah terlibat tindak kriminal. Untuk keperluan ke luar negeri, termasuk Korea, SKCK sebaiknya di terbitkan oleh Mabes Polri (Jakarta), karena lebih di akui oleh instansi internasional.
Masa Berlaku SKCK untuk Korea
Secara umum, masa berlaku SKCK adalah:
- 6 bulan sejak tanggal di terbitkan
- Dapat di perpanjang jika masih di butuhkan (dalam jangka waktu tertentu)
Namun, beberapa instansi Korea, termasuk imigrasi atau perusahaan, mungkin hanya menerima SKCK yang di terbitkan maksimal 3 bulan terakhir, terutama untuk proses visa kerja dan wawancara kedutaan.
Saran: Ajukan SKCK maksimal 1–2 bulan sebelum pengajuan visa, agar tetap valid selama proses berlangsung.
Jasa Pengurusan SKCK Korea – Approved 100%
Bagi Anda yang tinggal di luar kota atau bahkan sudah di Korea, mengurus SKCK bisa terasa rumit. Karena itulah banyak orang memilih menggunakan jasa profesional pengurusan SKCK yang:
Mengurus langsung ke Mabes Polri
Menyediakan penerjemahan tersumpah (Bahasa Korea atau Inggris)
Melakukan legalisasi ke Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan Korea
Siap kirim SKCK fisik ke alamat Indonesia atau Korea
Proses cepat & 100% di jamin di terima untuk keperluan visa
Dokumen yang Di butuhkan
Untuk menggunakan jasa SKCK Korea, biasanya Anda cukup menyiapkan:
- Scan KTP dan Paspor
- Kartu Keluarga & Akta Lahir
- Pas foto 4×6 latar merah
- Surat kuasa (jika di urus pihak ketiga)
- Tujuan: “Untuk keperluan visa kerja/pelajar Korea Selatan”
SKCK adalah dokumen kunci yang tidak boleh salah urus jika Anda ingin visa Korea Anda di setujui. Pastikan masa berlakunya sesuai, datanya akurat, dan legalisasinya lengkap. Gunakan jasa pengurusan SKCK terpercaya bila Anda tidak punya waktu atau sedang di luar negeri. Proses aman, cepat, dan approved 100%.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.