BIRO JASA PASPOR
Mau Bikin Paspor – Biro Jasa Paspor CV. Amanah Rukun Barokah melayani jasa pengurusan passport baru, rusak, hilang, habis halaman atau masa berlakunya dengan proses cepat dan harga murah. Selain paspor, kami melayani pengurusan dokumen keimigrasian lainnya, seperti KITAS, IMTA, RPTKA dan lain-lain. Biro jasa kami juga melayani pengurusan dokumen legalitas dan perizinan untuk perusahaan maupun perorangan. Oleh karena itu, Kami menyadari betapa pentingnya kepercayaan dan kepuasan para pelanggan bagi kemajuan usaha kami. Oleh sebab itu kami selalu menjaga kerahasian data dan berupaya melakukan pelayanan terbaik demi kepuasan setiap klien.
Jasa Urus Paspor – Mau Bikin Paspor ?
Jasa Urus Paspor merupakan salah satu layanan CV. Amanah Rukun Barokah sebagai Biro Jasa Paspor yang telah dipercaya oleh ribuan pelanggan kami di seluruh Indonesia

Mengapa Jasa Urus Paspor?
Seiring perkembangan zaman, pemerintah memang telah memberikan kemudahan dalam pengurusan paspor, yaitu secara online. Namun nyatanya tidak semua orang melek teknologi atau memiliki waktu luang untuk mengurus paspor sendiri.
Layanan kami sangat cocok bagi anda yang merasa gaptek atau tidak punya banyak waktu untuk mengurus paspor sendiri. Oleh karena itu, Dengan kemudahan jasa urus paspor yang kami tawarkan, kini anda tak perlu pusing lagi memikirkan bagaimana cara mengurus paspor secara online. Begitu pula bagi anda yang tak punya banyak waktu, serahkan saja urusan paspor anda kepada kami.
Keunggulan
Item | Value |
---|---|
Proses | Cepat |
Pengerjaan | Tanpa Ribet |
Harga | Terjangkau |
Privacy Data | Aman |
Banyak sekali keuntungan yang akan anda dapatkan dengan menyerahkan pengurusan paspor kepada kami. Oleh karena itu, Beberapa di antaranya adalah:
- Proses cepat: kami akan mengurus paspor anda secepat mungkin
- Tanpa Ribet : Anda tak perlu repot melakukan segala sesuatunya sendiri
- Harga terjangkau dan tanpa biaya tersembunyi
- Aman: Kami menjamin kerahasiaan data pribadi anda
Persyaratan Mau Bikin Paspor ?
Persyaratan untuk pembuatan paspor biasa adalah:
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran, Akte Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan
- Oleh karena itu, Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
LAYANAN LAINNYA
- Jasa Penggantian Paspor
- Jasa Urus KITAS
- Jasa Urus Akta Perusahaan
- Jasa Urus NIB
- Jasa Urus Izin Lokasi
Setiap pemegang paspor wajib menyimpan dan melindungi paspor dengan sebaik-baiknya karena paspor merupakan dokumen milik negara.
Berdasarkan Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022, masa berlaku Paspor adalah sepuluh tahun habis. Oleh karena itu, Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.
Untuk informasi lebih lanjut dan pemesanan jasa urus paspor, silahkan hubungi kami via WA. Caranya cukup dengan mengusap tombol WA di bawah ini.
Hubungi website kami di CV. Amanah Rukun Barokah atau nomor WhatsApp : 082172215538, Terima kasih.