Membuat skck 2025, syarat dan biayanya terpercaya

Membuat SKCK 2025, Syarat dan Biayanya Terpercaya

Membuat SKCK 2025

Membuat SKCK 2025 – Cara membuat SKCK 2025, syarat biayanya berikut ini dapat di jadikan panduan masyarakat sebelum mengunjungi kantor kepolisian setempat.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen resmi yang di keluarkan oleh kepolisian yang di gunakan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

SKCK umumnya di perlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, mengajukan visa, atau keperluan administratif lainnya.

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal di terbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila di rasa perlu, SKCK dapat di perpanjang.

Bagi yang ingin membuat SKCK, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara membuat SKCK 2025, beserta syarat dan biaya yang perlu di perhatikan.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

Membuat skck 2025
Home » Membuat SKCK 2025, Syarat dan Biayanya Terpercaya

Cara membuat SKCK 2025

Di lansir dari laman SKCK Polri, cara membuat SKCK 2025, syarat biaya untuk saat ini sangat praktis karena bisa di lakukan secara daring melalui aplikasi Super Apps Presisi yang di rilis Polri. Berikut langkahnya:

  • Unduh dan instal aplikasi Super Apps Presisi di hp melalui App Store atau Play Store.
  • Buat akun terlebih dulu dengan mengisi data diri, seperti foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan NPWP (jika ada).
  • Selanjutnya pilih menu “SKCK” di halaman utama aplikasi.
  • Kemudian klik opsi “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan yang berlaku.
  • Isi data sesuai kebutuhan, seperti keperluan pembuatan SKCK dan alamat domisili.
  • Pilih metode pembayaran melalui BRI Virtual Account.
  • Setelah pembayaran berhasil, unduh barcode pendaftaran yang di kirimkan ke email terdaftar.
  • Terakhir, Anda tinggal mendatangi kantor polisi sesuai domisili untuk menyerahkan dokumen asli, barcode, dan bukti pembayaran guna mencetak SKCK.
  • Syarat membuat SKCK

Berikut ini syarat dan ketentuan membuat SKCK, mulai dari pembuatan di Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.

1. Mabes Polri

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara membuat skck 2025

Warga Negara Asing (WNA):

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Maka dari itu, Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Maka dari itu, Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20250107151602-561-1184622/cara-membuat-skck-2025-syarat-dan-biayanya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *