Membuat Skck Online Ke Mabes Polri

Membuat SKCK Online ke MABES POLRI

Apa itu SKCK? – Membuat SKCK Online

Membuat SKCK Online – Bagi anda yang belum tahu SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Biasanya di masyarakat lebih di kenal dengan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. Karena seperti namanya, surat ini memberikan keterangan kepada siapapun yang di tuju terkait catatan kriminal atau kejahatan yang pernah di lakukan oleh pemiliknya. Maka tidak heran sering disebut dengan surat kelakuan baik dari kepolisian. Oleh karena itu, Dalam bahasa inggris surat ini disebut dengan surat keterangan catatan kriminal (criminal record). 

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

Di laman https://skck.polri.go.id/ di sebutkan bahwa SKCK adalah  

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa di singkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang di terbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila di rasa perlu, SKCK dapat di perpanjang.

Apa Itu Skck Membuat Skck Online
Home » Membuat SKCK Online ke MABES POLRI

Dimana SKCK bisa di buat? – Membuat SKCK Online

Ternyata membuat SKCK ini bisa di kantor polisi manapun yaitu bisa di MABES POLRI, bisa di POLDA, POLRES, atau bahkan bisa di POLSEK. Oleh karena itu, Apa yang membedakan? Ternyata yang membedakan adalah peruntukan SKCK ini di buat dan ruang lingkup berlakunya. Misalnya, Saya membuat SKCK di MABES POLRI karena SKCK akan saya gunakan untuk daftar beasiswa ke luar negeri. 

Persyaratan Pembuatan SKCK

di Mabes POLRI ini persyaratannya :

BAGI WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) 

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Dimana Skck Bisa Di Buat Membuat Skck Online

WARGA NEGARA ASING (WNA) 

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Oleh karena itu, Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor.
  • Oleh karena itu, Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Oleh karena itu, Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Oleh karena itu, Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC: https://www.deniwk.com/2022/01/membuat-skck-online-ke-mabes-polri.html

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *