Mengenal Legalisasi Apostille
Mengenal Legalisasi Apostille – Untuk mengirimkan suatu dokumen ke negara lain, di butuhkan prosedur legalisasi. Legalisasi dokumen ini berguna sebagai penanda bahwa dokumen yang terbit dari suatu negara di nyatakan benar dan sah atas tanda tangan. Kewenangan pendanatangan, serta segel atau cap yang melekat di dalamnya, agar dokumen dapat secara sah di gunakan di negara lain.
Dahulu, prosedur legalisasi dokumen yang terbit di wilayah Indonesia untuk di gunakan di negara lain membutuhkan banyak langkah dan melibatkan beberapa pejabat berwenang mulai dari Notaris. Kementarian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga Kedutaan Besar Negara tujuan.
Oleh karena itu, Hingga akhirnya, pada bulan Januari 2021. Indonesia meratifikasi Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille) yang bertujuan mempersingkat prosedur legalisasi dokumen bagi negara-negara peserta Konvensi Apostille.
Sebagai informasi. Legalisasi Apostille tidak hanya berlaku bagi dokumen yang di terbitkan di wilayah Indonesia untuk di gunakan di negara peserta Konvensi Apostille lainnya, namun juga berlaku bagi dokumen dari negara peserta Konvensi Apostille lain yang hendak di gunakan di wilayah Indonesia.

Apa Saja Jenis Dokumen yang Di legalisasi Apostille?
Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 mengatur jenis dokumen publik yang membutuhkan Legalisasi Apostille, beberapa di antaranya seperti:
- Salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Ijazah;
- Transkrip nilai;
- Sertifikat profesi;
- SIM internasional;
- Akta Kelahiran;
- Buku Nikah;
- Sertifikat Halal;

Ilustrasi penggunaan Legalisasi Apostille
Maka dari itu, Caca baru saja menyelesaikan studi S-1 di Indonesia dan hendak melanjutkan studi S-2 di Korea Selatan. Oleh karena itu, Ia diminta untuk mengirimkan berkas administratif, termasuk ijazah dan transkrip nilai. Tentunya, dalam mengirmkan ijazah dan transkrip nilai ini di perlukan legalisasi.
Karena Korea Selatan merupakan salah satu negara peserta Konvensi Apostille, maka dokumen tersebut di lakukan Legalisasi Apostille melalui Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu.
Selanjutnya, akan terbit sertifikat Apostille yang menyatakan keaslian tanda tangan. Kewenangan penanda tangan dokumen, dan segel atau cap yang melekat pada dokumen tersebut.
Setelah di lakukan Legalisasi Apostille, dokumen tersebut dapat dikirim ke Korea Selatan dan dapat di gunakan untuk keperluan pendaftaran studi Caca.
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
SC : https://id.linkedin.com/pulse/mengenal-legalisasi-apostille-di-indonesia-annisaa-azzahra-4bwmf