Mengganti Buku Pelaut yang Hilang atau Rusak
Mengganti Buku Pelaut yang Hilang – Buku Pelaut merupakan dokumen resmi yang wajib di miliki oleh setiap awak kapal, baik di kapal niaga, kapal perikanan, maupun kapal penumpang. Buku ini berfungsi sebagai identitas dan catatan pengalaman berlayar seorang pelaut, mencakup data pribadi, jabatan di kapal, masa kerja, serta sertifikat keahlian. Oleh karena itu, apabila buku pelaut hilang atau rusak, pemiliknya wajib segera mengurus penggantian agar tidak menghambat aktivitas berlayar.

1. Alasan dan Kewajiban Penggantian
Kehilangan atau kerusakan buku pelaut bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti kecelakaan, pencurian, bencana, atau usia dokumen yang sudah lama. Berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan, setiap pelaut yang kehilangan atau memiliki buku pelaut rusak harus melapor dan mengajukan penggantian agar data kepelautannya tetap tercatat secara sah dan tidak terjadi penyalahgunaan dokumen.
2. Persyaratan Penggantian Buku Pelaut
Untuk mengurus buku pelaut yang hilang atau rusak, pelaut perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dan NPWP (jika ada).
- Pas foto terbaru dengan latar belakang sesuai ketentuan (biasanya biru atau merah).
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika buku pelaut hilang.
- Buku pelaut lama jika rusak (harus di serahkan ke petugas).
- Surat keterangan dari perusahaan atau agen pelayaran (opsional, bila di perlukan).
Selain itu, pelaut wajib mengisi formulir permohonan penggantian dan membayar biaya administrasi sesuai tarif yang berlaku di Sistem Informasi Pelaut (SIPERLA) atau layanan daring resmi Ditjen Hubla.
3. Prosedur Pengajuan – Mengganti Buku Pelaut yang Hilang
Penggantian buku pelaut dapat di lakukan melalui Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terdekat atau secara online lewat laman resmi Ditjen Hubla. Setelah data di verifikasi dan di nyatakan lengkap, petugas akan mencetak buku pelaut baru dengan nomor yang berbeda namun tetap memuat data dan rekam pelayaran sebelumnya. Proses ini biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja, tergantung pada kelengkapan berkas dan antrian pelayanan.
4. Tips dan Kesimpulan
Agar tidak terjadi kehilangan di kemudian hari, pelaut di sarankan untuk menyimpan salinan digital buku pelaut, serta menjaganya di tempat yang aman dan kering. Buku pelaut adalah bukti profesionalisme dan pengalaman kerja di laut, sehingga perawatannya perlu mendapat perhatian khusus.
Dengan mengikuti prosedur resmi, proses penggantian buku pelaut yang hilang atau rusak akan berjalan lancar dan legal, memastikan pelaut tetap dapat berlayar tanpa hambatan administrasi.
Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.
