Mengurus Buku Pelaut Tanpa Ribet, Bisa atau Tidak?

Bagi pelaut, Buku Pelaut adalah dokumen wajib yang menjadi identitas resmi, bukti kompetensi, dan catatan pengalaman berlayar. Namun, tidak sedikit pelaut yang merasa proses pengurusannya rumit dan memakan waktu. Pertanyaannya adalah: apakah mengurus Buku Pelaut bisa di lakukan tanpa ribet?

Mengurus Buku Pelaut Tanpa Ribet, Bisa atau Tidak (1)

1. Memahami Prosedur Resmi

Sebelum menilai ribet atau tidak, penting memahami prosedur resmi yang di tetapkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL). Proses pembuatan Buku Pelaut mencakup:

  • Menyiapkan dokumen wajib seperti KTP, akta kelahiran, pas foto, sertifikat keahlian, surat keterangan sehat, dan SKCK.
  • Melakukan pendaftaran di kantor Syahbandar/UPT DJPL atau melalui sistem online resmi.
  • Verifikasi dokumen oleh petugas.
  • Pembayaran PNBP sesuai tarif resmi.
  • Penerbitan Buku Pelaut baru atau perpanjangan buku lama.

Prosedur ini memang terlihat banyak langkah, tetapi setiap tahap memiliki tujuan untuk memastikan buku yang di terbitkan sah dan legal.


2. Cara Mengurangi Kerumitan

Meski prosedur resmi ada, pengurusan Buku Pelaut tidak harus ribet jika di lakukan dengan strategi yang tepat:

  1. Persiapkan semua dokumen sejak awal
    Kelengkapan dokumen adalah kunci agar proses verifikasi lancar. Dokumen yang kurang akan memicu pengembalian berkas dan menambah waktu.
  2. Gunakan sistem online resmi
    Beberapa kantor UPT DJPL telah menyediakan portal online untuk pendaftaran dan unggah dokumen. Dengan cara ini, antrean di kantor fisik bisa di minimalkan.
  3. Gunakan jasa pengurusan terpercaya
    Jasa resmi dapat membantu pelaut:
    • Mengecek kelengkapan dokumen.
    • Menyiapkan format dokumen sesuai persyaratan DJPL.
    • Mengantar berkas ke kantor resmi atau mendaftar secara online.
    Asalkan jasa tersebut legal dan transparan, penggunaan jasa ini mempercepat proses tanpa menambah risiko.
  4. Periksa informasi resmi sebelum mengurus
    Selalu cek prosedur terbaru di situs resmi DJPL atau kantor Syahbandar setempat. Perubahan aturan atau dokumen tambahan bisa di antisipasi sehingga tidak terjadi hambatan.

Mengurus Buku Pelaut tanpa ribet bisa di lakukan, asalkan pelaut menyiapkan dokumen lengkap, memahami prosedur resmi, dan memanfaatkan jalur yang efisien, baik melalui sistem online atau jasa pengurusan terpercaya. Kuncinya adalah persiapan dan mengikuti aturan resmi, sehingga proses cepat, aman, dan tetap sah secara hukum.

Dengan pendekatan yang tepat, pelaut bisa memiliki Buku Pelaut resmi tanpa harus stres menghadapi antrean panjang atau dokumen yang di tolak, sehingga fokus tetap pada persiapan berlayar dan karier di laut.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/