Panduan Apostille Indonesia untuk Dokumen Luar Negeri

Panduan Apostille Indonesia untuk Dokumen Luar Negeri – Bagi kamu yang berencana bekerja, kuliah, menikah, atau pindah ke luar negeri, salah satu hal penting yang harus di pahami adalah Apostille. Sejak tahun 2022, Indonesia resmi menjadi anggota Konvensi Apostille Den Haag 1961, yang menyederhanakan proses legalisasi dokumen antarnegara.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu Apostille, bagaimana cara mendapatkannya, dan dokumen apa saja yang bisa di ajukan. Berikut panduan lengkap Apostille Indonesia untuk dokumen luar negeri.

Panduan apostille indonesia untuk dokumen luar negeri (1)

Apa Itu Apostille?

Apostille adalah sertifikasi resmi yang di keluarkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa tanda tangan, cap, dan stempel pada dokumen publik di akui secara sah oleh negara lain yang juga menjadi anggota Konvensi Apostille.

Dengan adanya Apostille, kamu tidak perlu lagi melakukan legalisasi berjenjang di Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan. Cukup satu stempel Apostille, dokumenmu sudah sah secara internasional di lebih dari 120 negara anggota konvensi tersebut.


Instansi Penerbit Apostille di Indonesia

Di Indonesia, lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat Apostille adalah:
👉 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI).

Kemenkumham bertugas memverifikasi keaslian tanda tangan pejabat penerbit dokumen, lalu memberikan cap atau sertifikat Apostille baik dalam bentuk fisik maupun digital.


Jenis Dokumen yang Dapat Di ajukan Apostille

Berikut beberapa jenis dokumen yang dapat di ajukan untuk Apostille:

  • Ijazah dan transkrip nilai
  • Akta kelahiran, akta nikah, dan kartu keluarga
  • Surat keterangan kerja atau pengalaman kerja
  • Surat kuasa atau dokumen notaris
  • SKCK, surat sehat, dan surat keterangan domisili

Pastikan dokumen kamu sudah di legalisir terlebih dahulu oleh instansi penerbit sebelum di ajukan untuk Apostille di Kemenkumham.


Cara Mengurus Apostille di Indonesia – Panduan Apostille Indonesia untuk Dokumen Luar Negeri

  1. Masuk ke situs resmi Apostille Kemenkumham: apostille.ahu.go.id
  2. Unggah dokumen yang akan di ajukan.
  3. Isi data pemohon dan lengkapi informasi yang di minta.
  4. Lakukan pembayaran sesuai biaya yang di tetapkan.
  5. Setelah di verifikasi, kamu akan mendapatkan sertifikat Apostille digital atau bisa mengambil versi cetaknya di kantor Kemenkumham.

Dengan adanya sistem Apostille Indonesia, proses pengesahan dokumen luar negeri kini jauh lebih mudah, cepat, dan efisien. Kamu tidak perlu lagi bolak-balik antar kementerian atau kedutaan.

Namun, bagi kamu yang sibuk atau tidak ingin repot, gunakan jasa pengurusan Apostille profesional agar seluruh proses berjalan lancar dan dokumen kamu siap di gunakan di luar negeri tanpa kendala.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa Legalisir hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://ahu.go.id/