- Paspor – Permohonan paspor biasa dapat di ajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- Paspor biasa terdiri atas biasa elektronik (e-paspor) dan biasa nonelektronik.
- Paspor biasa di terbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan paspor biasa dapat di ajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
CV. Amanah Rukun Barokah hadir Membantu mengenai PASPOR Dokumen Anda dengan cepat, tanpa ribet.
Persyaratan Membuat Paspor
- Oleh karena itu, Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Oleh karena itu, Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Oleh karena itu, Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Oleh karena itu, Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Prosedur Membuat Paspor
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi yang dapat di unduh melalui App Store atau Google Play. Oleh karena itu, Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
- Oleh karena itu, Isi data di aplikasi yang di sediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
- Oleh karena itu, Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan di nyatakan lengkap.
- Jika dokumen persyaratan di nyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang di kembalikan Pejabat Imigrasi. Oleh karena itu, Permohonan di anggap di tarik kembali.
Mekanisme Penerbitan Paspor
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
- Pembayaran biaya
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Adjudikasi
Biaya
- Oleh karena itu, biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
- biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Oleh karena itu, Layanan percepatan*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Berikut langkah-langkah membuat paspor secara manual:
- Oleh karena itu, Datang ke kantor imigrasi
- Isi aplikasi data yang di sediakan di loket permohonan
- Oleh karena itu, Lampirkan dokumen yang di perlukan
- Pejabat imigrasi akan memeriksa dokumen
- Oleh karena itu, Jika dokumen lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima dan kode pembayaran
Dokumen yang di perlukan untuk membuat paspor di antaranya:
- Kartu tanda penduduk
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran
- Oleh karena itu, Akta perkawinan atau buku nikah
- Ijazah
- Oleh karena itu, Surat baptis
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan.
SC: https://www.imigrasi.go.id/wni/paspor-baru/masyarakat-umum
Pingback: JASA APOSTILLE TERBAIK DAN TERPERCAYA 2025 -