Paspor Baru – Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan antar negara, Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Informasi Umum Paspor Baru
- Permohonan biasa dapat di ajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik.
- biasa di terbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan biasa dapat di ajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Persyaratan Paspor Baru
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi yang dapat di unduh melalui App Store atau Google Play. Oleh karena itu, permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
- Isi data di aplikasi yang di sediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Oleh sebab itu, tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan di nyatakan lengkap.
- Oleh karena itu, jika dokumen persyaratan di nyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang di kembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan di anggap di tarik kembali.

Mekanisme Penerbitan
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
- Pembayaran biaya paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Adjudikasi
Menggunakan jasa dari CV Amanah Rukun Barokah adalah pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin menghindari kerumitan proses administrasi. Oleh sebab itu, dengan layanan yang cepat, terpercaya, dan profesional, perusahaan ini memberikan solusi yang nyaman untuk kebutuhan Anda.
Hubungi CV Amanah Rukun Barokah sekarang untuk mendapatkan paspor Anda tanpa stres!
SC: https://www.imigrasi.go.id/wni/paspor-baru/masyarakat-umum
Pingback: Pembuatan Paspor Yang Perlu Anda Ketahui dan Syaratnya -