Apostille: Pengesahan Legalisasi keaslian dokumen publik
Pengesahan Legalisasi – Saat suatu instansi pemerintah atau pengadilan – di negara mana pun – berhadapan dengan sebuah akta yang di terbitkan di luar negeri, mereka berhadapan dengan masalah penilaian keaslian suatu dokumen yang tidak di kenalinya dengan baik. Inilah alasan proses Apostille di adakan.
Tunggu apalagi Anda bisa langsung mengurus jasa legalisasi di CV. Amanah Rukun Barokah dengan mudah, cepat dan pastinya lebih efisien, Anda bisa langsung menghubungi kami lewat WA 082172215538 terima kasih.

Apa itu Apostille? – Pengesahan Legalisasi
Saat suatu instansi pemerintah atau pengadilan – di negara mana pun – berhadapan dengan sebuah akta yang di terbitkan di luar negeri, mereka berhadapan dengan masalah penilaian keaslian suatu dokumen yang tidak di kenalinya dengan baik.
Inilah alasan proses Apostille di adakan.
Apostille adalah sebuah tanda yang di berikan pada suatu dokumen sesuai format yang di tentukan secara internasional oleh badan berwenang dari negara yang menerbitkan dokumen untuk menandakan keaslian dokumen tersebut.
Di perlukan atau tidaknya Apostille oleh suatu instansi Jerman untuk sebuah dokumen dari Indonesia bergantung pada pertimbangan masing-masing instansi. Namun demikian, hal ini sering di wajibkan sehingga di sarankan untuk mengajukan permohonan Apostille dengan segera agar tidak menimbulkan keterlambatan ke depannya.
Penerbitan Apostille di Indonesia
Akta Indonesia – Akta tertulis yang di keluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau akta tertulis yang di keluarkan oleh pejabat yang di berikan kuasa oleh pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya – dapat di gunakan dalam ranah hukum Jerman, apabila di berikan tanda Apostille oleh Kementerian Hukum Indonesia.
Apabila Anda tidak yakin, apakah Anda memerlukan Apostille dalam kasus Anda, tanyakan lebih lanjut kepada instansi pemerintah Jerman, dimana Anda akan menunjukkan akta Anda. Instansi tersebut akan memutuskan, apakah akta tanpa pembuktian lebih lanjut dapat di akui sebagai akta resmi.

Informasi Penting:
Mohon di perhatikan, terhitung bulan Juni 2022 Kedutaan Besar Jerman tidak dapat melakukan legalisasi akta Indonesia. Indonesia telah melakukan perjanjian Haager untuk pembebasan legalisasi akta asing pada tanggal 5 Oktober 1961. Maka dari itu legalisasi yang harus di lakukan sebelumnya
di gantikan dengan „Haager Apostille“ (legalisasi sebelumnya tetap berlaku)
Dengan Apostille, maka di pastikan keaslian dari tanda tangan dan cap dari pembubuh tanda tangan seperti juga wewenang dari penerbit akta tersebut. Akta asli tersebut harus di lampirkan. Untuk akta Jerman akan di terbitkan Apostille oleh salah satu instansi Jerman yang sudah di tentukan. Tidak di perlukan Apsostille dari perwakilan luar negeri suatu negara, dimana akta tersebut akan di gunakan.
Kedutaan Jerman tidak terlibat dalam proses Apostille untuk akta Indonesia.
Di Indonesia Apostille di terbitkan oleh: Kementerian Hukum dan HAM.

Tunggu apalagi Anda bisa langsung mengurus jasa legalisasi di CV. Amanah Rukun Barokah dengan mudah, cepat dan pastinya lebih efisien, Anda bisa langsung menghubungi kami lewat WA 082172215538 terima kasih.
SC: https://jakarta.diplo.de/id-id/service/pengesahan-legalisasi-dan-aspostille-2584244