Penggantian Buku Pelaut yang Hilang atau Rusak: Prosedur dan Syarat Lengkap

Penggantian Buku Pelaut yang HilangBuku Pelaut merupakan dokumen resmi yang sangat penting bagi siapa saja yang bekerja di dunia pelayaran. Namun, tidak jarang buku ini bisa hilang, rusak, atau bahkan tercecer saat bekerja di kapal. Jika itu terjadi, jangan panik. Oleh karena itu, Proses penggantian Buku Pelaut yang hilang atau rusak bisa di lakukan secara legal dan relatif mudah, asalkan Anda mengikuti prosedur yang benar.

Penggantian buku pelaut yang hilang atau rusak prosedur dan syarat lengkap

Apakah Buku Pelaut Bisa Di ganti?

Ya, Buku Pelaut yang hilang, rusak berat, atau tidak terbaca lagi bisa di ganti secara resmi melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) atau kantor PPKKP (Pelayanan Penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pelaut) terdekat.

Penggantian ini penting agar:

  • Dokumen pelaut tetap valid
  • Bisa di gunakan untuk sign-on kapal
  • Tidak menghambat proses kerja atau perpanjangan dokumen lainnya

Syarat Penggantian Buku Pelaut Hilang

Berikut dokumen yang perlu di siapkan:

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
    • Ini adalah bukti resmi bahwa Anda kehilangan Buku Pelaut.
  2. Fotokopi Buku Pelaut Lama (Jika Ada)
    • Membantu petugas mencocokkan data lebih cepat.
  3. Fotokopi KTP dan KK
  4. Pas Foto Terbaru Ukuran 4×6 (Latar Merah)
  5. Surat Permohonan Penggantian Buku Pelaut
    • Surat ini bisa di tulis tangan atau di ketik menggunakan format resmi.
  6. Sertifikat BST atau CoP
    • Bukti Anda adalah pelaut aktif atau siap bekerja kembali.

Syarat Penggantian Buku Pelaut Rusak

Jika Buku Pelaut rusak (basah, sobek, tinta luntur), Anda perlu:

  • Oleh karena itu, Menyerahkan Buku Pelaut lama sebagai bukti fisik
  • Melampirkan dokumen yang sama seperti penggantian hilang
  • Oleh karena itu, Menjelaskan penyebab kerusakan dalam surat permohonan

Proses Pengajuan

  1. Daftar Melalui Sistem Online DJPL
    https://pelaut.dephub.go.id
  2. Unggah Dokumen Persyaratan
  3. Tunggu Verifikasi Petugas
  4. Datang ke Kantor PPKKP untuk Validasi & Pengambilan Buku Baru

Waktu proses biasanya sekitar 5–10 hari kerja, tergantung kelengkapan data dan antrean di sistem.


Tips Agar Tidak Terulang

  • Simpan Buku Pelaut di tempat aman dan tahan air
  • Oleh karena itu, Selalu scan dan backup versi digitalnya
  • Oleh karena itu, Gunakan pelindung khusus atau dompet dokumen saat di kapal

Penggantian Buku Pelaut yang hilang atau rusak bisa di lakukan secara resmi dan aman, asalkan Anda mengikuti prosedur yang telah di tentukan. Oleh karena itu, Hindari menggunakan jasa tidak resmi atau calo yang dapat merugikan Anda di kemudian hari. Selalu pastikan dokumen pelaut Anda dalam kondisi lengkap dan valid agar karier pelayaran Anda lancar tanpa hambatan.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan Buku pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/