Pentingnya Legalisasi SKCK Mabes Polri oleh Kemenkumham dan Kemenlu

Pentingnya Legalisasi SKCK Mabes – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri adalah salah satu dokumen penting yang sering di minta untuk berbagai keperluan luar negeri, seperti visa kerja, studi, imigrasi, naturalisasi, hingga adopsi internasional. Namun, banyak orang belum memahami bahwa SKCK saja tidak cukup — agar di akui secara hukum di luar negeri, dokumen ini harus melalui proses legalisasi, khususnya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengapa legalisasi SKCK oleh Kemenkumham sangat penting, siapa saja yang memerlukannya, dan bagaimana proses resminya.

Pentingnya legalisasi skck mabes polri oleh kemenkumham dan kemenlu

Apa Itu Legalisasi Dokumen?

Legalisasi adalah proses pengesahan dokumen resmi oleh lembaga pemerintah agar dokumen tersebut di akui keabsahannya di luar negeri. Oleh karena itu, Dalam konteks SKCK, legalisasi bertujuan untuk memastikan bahwa:

  • Dokumen SKCK benar-benar di terbitkan oleh Mabes Polri
  • Tanda tangan pejabat penandatangan SKCK sah secara hukum
  • Dokumen dapat di gunakan dalam sistem hukum negara lain

Kenapa Harus Di legalisasi oleh Kemenkumham?

Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) adalah lembaga resmi yang memiliki otoritas untuk mengautentikasi tanda tangan pejabat negara, termasuk dari Mabes Polri.

Tanpa legalisasi dari Kemenkumham:

Dokumen SKCK tidak bisa di lanjutkan ke tahap legalisasi Kementerian Luar Negeri
Tidak bisa di gunakan untuk keperluan resmi di luar negeri
Kedutaan atau konsulat asing bisa menolak dokumen Anda
Proses visa, studi, kerja, atau naturalisasi bisa tertunda

Dengan legalisasi:

SKCK di akui sebagai dokumen resmi negara
Oleh karena itu, Dapat di gunakan untuk legalisasi lanjutan di Kemenlu dan kedutaan asing
Memenuhi syarat administratif negara-negara tujuan migrasi atau pendidikan
Oleh karena itu, Menjadi bukti kuat dalam prosedur hukum internasional


Siapa yang Membutuhkan SKCK yang Sudah Di legalisasi?

Berikut adalah pihak yang biasanya memerlukan SKCK Mabes Polri + legalisasi Kemenkumham:

  • Calon tenaga kerja migran (PMI) ke negara seperti Korea, Jepang, Taiwan, UAE
  • Oleh karena itu, Mahasiswa Indonesia yang ingin studi ke luar negeri (visa pelajar)
  • WNI yang mengurus visa tinggal tetap, naturalisasi, atau adopsi anak
  • Oleh karena itu, Profesional yang ingin bekerja di perusahaan atau organisasi luar negeri
  • WNA yang pernah tinggal di Indonesia dan butuh SKCK untuk imigrasi di negaranya

Langkah-Langkah Legalisasi SKCK Mabes Polri

1. Terbitkan SKCK dari Mabes Polri

Oleh karena itu, Pastikan Anda memiliki SKCK asli dari Mabes Polri (bukan Polres/Polda), karena hanya SKCK Mabes yang bisa di legalisasi untuk keperluan internasional.

2. Legalisasi di Kemenkumham

  • Ajukan legalisasi secara online di laman AHU Kemenkumham
  • Unggah dokumen asli (scan SKCK)
  • Sistem akan memverifikasi tanda tangan pejabat Mabes Polri
  • Jika di setujui, akan di beri stempel dan tanda tangan digital/elektronik

3. (Opsional) Legalisasi di Kementerian Luar Negeri

Langkah ini di lakukan jika negara tujuan memerlukan dua lapis legalisasi sebelum SKCK bisa di gunakan di kedutaan atau instansi mereka.Oleh karena itu,Langkah ini di lakukan jika negara tujuan memerlukan dua lapis legalisasi sebelum SKCK bisa di gunakan di kedutaan atau instansi mereka.

4. (Opsional) Apostille

Jika negara tujuan adalah anggota Konvensi Apostille, maka Anda bisa langsung mengurus Apostille di Kemenkumham setelah SKCK terbit. Apostille ini menggantikan legalisasi manual dan langsung di akui oleh negara tujuan.


Berapa Lama Prosesnya?

  • Legalisasi Kemenkumham: 1 hari kerja
  • Legalisasi Kemenlu: 1 hari kerja
  • Apostille: 2 hari kerja

Waktu bisa lebih lama jika dokumen tidak lengkap atau terjadi antrian.


Biaya Legalisasi SKCK di Kemenkumham

LayananEstimasi Biaya (IDR)
Legalisasi Kemenkumham (per dokumen)Rp 300.000
Biaya jasa legalisasi (jika pakai agen)Rp 300.000
Apostille (jika di perlukan)650.000

Harga bervariasi tergantung layanan dan kebutuhan tambahan seperti pengiriman dokumen.


Tips Penting

  • Pastikan SKCK Anda masih berlaku (masa berlaku biasanya 6 bulan)
  • Gunakan SKCK dari Mabes Polri, bukan Polres/Polda
  • Periksa kebutuhan legalisasi sesuai negara tujuan (karena setiap negara berbeda)
  • Simpan salinan digital legalisasi sebagai backup
  • Gunakan jasa resmi jika tidak punya waktu mengurus sendiri

Legalisasi SKCK Mabes Polri oleh Kemenkumham adalah langkah wajib bagi siapa pun yang ingin menggunakan dokumen ini untuk keperluan luar negeri. Oleh karena itu, Tanpa legalisasi, SKCK Anda bisa di anggap tidak sah oleh instansi internasional.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

SC : https://skck.polri.go.id/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *