Pentingnya Sertifikat Apostille Dalam Mempercepat Legalisasi

Pentingnya Sertifikat Apostille dalam Mempercepat Legalisasi

Pentingnya Sertifikat Apostille – Legalisasi dokumen negara adalah proses yang sangat penting dalam hukum administrasi negara. Legalisasi bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap dokumen yang di terbitkan oleh instansi pemerintahan atau lembaga lain. Dalam Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Administrasi Pemerintahan”). Di jelaskan bahwa legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu salinan surat atau dokumen Administrasi Pemerintahan yang di nyatakan sesuai dengan aslinya.

Maksud dari legalisasi dokumen adalah pembuktian bahwa dokumen yang di buat oleh para pihak memang benar di tandatangani oleh para pihak dan proses tersebut di saksikan oleh Pejabat Pemerintahan. Legalisasi dokumen merupakan langkah penting untuk memastikan keabsahan dan keotentikan dokumen yang di terbitkan oleh instansi pemerintah. Proses legalisasi pada umumnya di lakukan melalui beberapa tahapan yang melibatkan pemeriksaan dokumen oleh pejabat yang berwenang.

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dan Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

Pentingnya Sertifikat Apostille

Secara rinci, dalam Pasal 73 UU Administrasi Pemerintahan telah mengatur mengenai legalisasi dokumen. Oleh karena itu, di sebutkan dalam Pasal 73 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan keputusan berwenang untuk melegalisir salinan/fotokopi dokumen Keputusan yang di tetapkan. Legalisasi salinan/fotokopi dokumen sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat di lakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain. yang di berikan wewenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pengabsahan oleh notaris. Legalisasi Keputusan tidak dapat di lakukan jika terdapat keraguan terhadap keaslian isinya.

Selanjutnya dalam Pasal 73 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan juga di atur terkait tanda legalisasi atau pengesahan yang harus memuat:

  1. Pernyataan kesesuaian antara dokumen asli dan salinan/fotokopinya; dan
  2. Tanggal, tanda tangan pejabat yang mengesahkan, dan cap stempel institusi atau secara notarial.

Maka dari itu, prosedur legalisasi dokumen tak hanya penting untuk kepentingan hukum di dalam negeri. Namun juga berpengaruh pada pengakuan dokumen di tingkat internasional. Dalam konteks internasional. Legalisasi dokumen merupakan hal penting, sebab dokumen yang di legalisasi instansi pemerintah Indonesia akan di akui oleh negara lain. Sehingga mempermudah proses bisnis, pendidikan, dan berbagai kegiatan lain yang memerlukan bukti legal. 

Pentingnya Sertifikat Apostille
Home » Pentingnya Sertifikat Apostille dalam Mempercepat Legalisasi

Pentingnya Sertifikat Apostille Pasalnya

Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2022. Tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen Pada Kementerian Luar Negeri. (“Permenlu 14/2022”) di sebutkan bahwa legalisasi di lakukan terhadap beberapa dokumen, di antaranya:

  1. Dokumen yang di terbitkan di wilayah Indonesia dan akan di gunakan di luar wilayah Indonesia;
  2. Maka dari itu, Dokumen yang diterbitkan di luar wilayah Indonesia dan akan di gunakan di wilayah Indonesia;
  3. Dokumen yang di terbitkan oleh Perwakilan Negara Asing yang berkedudukan di wilayah Indonesia. Dan akan di gunakan di wilayah Indonesia; atau
  4. Dokumen yang di terbitkan oleh Perwakilan Negara Asing yang berkedudukan di wilayah Indonesia dan akan di gunakan di luar wilayah Indonesia. 

Legalisasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) di kecualikan terhadap:

  1. Maka dari itu, Dokumen yang diterbitkan di luar wilayah Indonesia dan akan digunakan di wilayah Indonesia. Yang telah dilekatkan sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas kompeten sebagaimana dimaksud dalam Konvensi Penghapusan Persyaratan terhadap Dokumen Publik Asing; atau.
  2. Maka dari itu, Dokumen Publik yang di terbitkan di wilayah Indonesia dan akan di gunakan di luar wilayah Indonesia. Sebagaimana di tetapkan oleh menteri pada kementerian yang di tunjuk sebagai otoritas kompeten Indonesia untuk penerapan konvensi sebagaimana di maksud pada huruf (a). 
Pentingnya Sertifikat Apostille Pasalnya

Tahapan-Tahapan Legalisasi dan Apostille

Secara umum, legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui tiga tahapan utama. Yaitu (1) pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Umum (AHU) Kemenkumham, (2) pengesahan ke Kementerian Luar Negeri. dan (3) pengesahan ke Kedutaan Besar negara yang di tuju. 

Namun, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille 5 Oktober 1961 pada tanggal 5 Oktober 2021. Melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) (“Perpres 2/2021”). 

Maka dari itu, Melalui peraturan tersebut dapat di harapkan mampu membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia. Dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri, yakni melalui layanan Apostille. Di lansir dari laman Kementerian Hukum dan HAM RI. Di sebutkan bahwa Apostille merupakan layanan legalisasi dokumen publik untuk di gunakan di negara asing tanpa harus melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit. Kementerian Hukum dan HAM sebagai Competent Authority akan menerbitkan tanda legalisasi berupa sertifikat Apostille tunggal. 

Tahapan Tahapan Legalisasi Dan Apostille

Maka dari itu, Sertifikat Apostille ialah legalisasi dokumen yang memuat tanda tangan pejabat dan segel resmi untuk mengakui keaslian dan keabsahan dokumen. Dengan sertifikat Apostille tersebut Proses legalisasi lintas negara akan menjadi lebih sederhana.

SC: https://siplawfirm.id/sertifikat-apostille/?lang=id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *