Pentingnya Sertifikat Apostille dan Legalisasi
Pentingnya Sertifikat Apostille dan Legalisasi – Legalisasi dokumen negara adalah proses yang sangat penting dalam hukum administrasi negara. Legalisasi bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap dokumen yang di terbitkan oleh instansi pemerintahan atau lembaga lain. Oleh karena itu, Dalam Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Administrasi Pemerintahan”). Di jelaskan bahwa legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Mengenai keabsahan suatu salinan surat atau dokumen Administrasi Pemerintahan yang di nyatakan sesuai dengan aslinya.
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
Maksud dari legalisasi dokumen adalah pembuktian bahwa dokumen yang di buat oleh para pihak memang benar di tandatangani oleh para pihak. Dan proses tersebut di saksikan oleh Pejabat Pemerintahan. Oleh karena itu, Legalisasi dokumen merupakan langkah penting untuk memastikan keabsahan. Dan keotentikan dokumen yang di terbitkan oleh instansi pemerintah. Proses legalisasi pada umumnya di lakukan melalui beberapa tahapan yang melibatkan pemeriksaan dokumen oleh pejabat yang berwenang.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen Pada Kementerian Luar Negeri (“Permenlu 14/2022”) di sebutkan bahwa legalisasi di lakukan terhadap beberapa dokumen. Di antaranya:
- Dokumen yang di terbitkan di wilayah Indonesia dan akan di gunakan di luar wilayah Indonesia;
- Oleh karena itu, Dokumen yang di terbitkan di luar wilayah Indonesia dan akan di gunakan di wilayah Indonesia;
- Dokumen yang di terbitkan oleh Perwakilan Negara Asing yang berkedudukan di wilayah Indonesia dan akan di gunakan di wilayah Indonesia; atau
- Oleh karena itu, Dokumen yang di terbitkan oleh Perwakilan Negara Asing yang berkedudukan di wilayah Indonesia dan akan di gunakan di luar wilayah Indonesia.
Legalisasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
- Oleh karena itu, Dokumen yang di terbitkan di luar wilayah Indonesia dan akan di gunakan di wilayah Indonesia. Yang telah di lekatkan sertifikat yang di terbitkan oleh otoritas kompeten sebagaimana di maksud dalam Konvensi Penghapusan Persyaratan terhadap Dokumen Publik Asing; atau
- Maka dari itu, Dokumen Publik yang di terbitkan di wilayah Indonesia dan akan di gunakan di luar wilayah Indonesia. Sebagaimana di tetapkan oleh menteri pada kementerian yang di tunjuk sebagai otoritas kompeten Indonesia untuk penerapan konvensi sebagaimana di maksud pada huruf (a).
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dokumen Anda dengan baik dan Profesional.