Penyetaraan ijazah syarat dan prosedur yang harus diikuti

Penyetaraan Ijazah Syarat dan Prosedur yang Harus Diikuti

Penyetaraan Ijazah Syarat – Setelah menyelesaikan pendidikan di luar negeri, sebagian besar akan mengurus penyetaraan ijazah. Proses penyetaraan ini di perlukan bagi sejumlah orang untuk memenuhi persyaratan atau permintaan dari perusahaan tempat mereka bekerja. Yakni perusahaan di dalam negeri atau yang berbasis di Indonesia. 

Lalu, apakah proses penyetaraan terhadap ijazah pendidikan luar negeri ini wajib? Kemudian apa saja persyaratan dan juga prosedur untuk mengajukannya? Berikut informasi detailnya. 

Apa Itu Penyetaraan Ijazah?

Istilah penyetaraan terhadap ijazah sangat familiar bagi lulusan sekolah maupun kampus luar negeri. Beberapa lulusan luar negeri memang setelah menyelesaikan studinya memutuskan untuk pulang ke negara sendiri. Maka dari itu, Beberapa memutuskan untuk berkarir di sejumlah perusahaan di Indonesia. 

Beberapa perusahaan kemudian memberi kewajiban bagi calon karyawannya yang lulus dari luar negeri untuk melakukan penyetaraan terhadap ijazah pendidikan mereka. Penyetaraan ijazah sendiri adalah proses untuk menyetarakan ijazah pendidikan di luar negeri dengan ijazah di Indonesia. 

Hal ini berhubungan dengan kurikulum dan aspek lain yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan pendidikan di luar negeri. Dimana memang berbeda dengan yang di terapkan di Indonesia. Sehingga untuk ijazah tertentu dari luar negeri dengan gelar yang berbeda di Indonesia kemudian di setarakan sesuai aturan pemberian ijazah yang berlaku. 

Misalnya saja untuk lulusan S3 di luar negeri, yang di sejumlah negara di beri gelar Ph.D sementara di Indonesia di beri gelar Doktor. Lewat proses penyetaraan yang di lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka ijazah S3 luar negeri dengan gelar berbeda ini bisa di anggap setara dengan S3 atau gelar Doktor di Indonesia. 

Apa itu penyetaraan ijazah
Home » Penyetaraan Ijazah Syarat dan Prosedur yang Harus Diikuti

Apa Tujuan Penyetaraan Ijazah?

Sesuai dengan penjelasan di atas, maka tujuan dari penyetaraan ijazah bukan untuk membuat ijazah luar negeri di akui atau tidak di Indonesia. Melainkan untuk membuatnya setara dengan jenjang pendidikan yang ada di Indonesia. Atau setara dengan ijazah yang berlaku di Indonesia. 

Penyetaraan ini apakah wajib? Jawabannya adalah tidak, karena dari pemerintah sendiri tidak mewajibkan lulusan luar negeri yang masuk atau kembali ke Indonesia untuk mengurus SK penyetaraan. Prosedur ini di berikan dan di terapkan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan di tanah air. 

Sehingga perusahaan-perusahaan tertentu bisa mengetahui ijazah dari luar negeri tersebut setara dengan ijazah jenjang pendidikan  apa dan di jurusan apa di Indonesia. Sebab sekali lagi, aturan mengenai penerbitan ijazah di luar negeri dengan di Indonesia besar kemungkinan berbeda. Mayoritas memang berbeda, maka di lakukan penyetaraan. 

Sehingga, tidak semua lulusan luar negeri kemudian mengurus proses penyetaraan terhadap ijazah pendidikan yang dimilikinya. Keputusan untuk mengurus SK penyetaraan ini di sesuaikan dengan ada tidaknya syarat di perusahaan tempat lulusan tersebut menaruh lamaran pekerjaan. 

Jika perusahaan yang di lamar tidak memiliki syarat untuk melakukan penyetaraan ijazah. Maka lulusan luar negeri tidak perlu mengurus proses penyetaraan tersebut.

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional. 

SC : https://duniadosen.com/penyetaraan-ijazah/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *