Perbedaan Akta Notaris Legalisasi – Profesi notaris dalam melakukan pekerjaannya tidak hanya sekadar membuat akta. Notaris memiliki banyak kewenangan. Di antaranya melakukan pendaftaran akta hingga mengesahkan tanda tangan yang tertera pada akta. Dalam menjalankan jabatannya notaris tunduk pada UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah di ubah dengan UU No.2 Tahun 2014 dan UU terkait lainnya.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris. Notaris berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuata. Perjanjian, dan penetapan yang di haruskan oleh peraturan perundang-undangan yang di kehendaki oleh pihak berkepentingan untuk di nyatakan dalam akta otentik.

CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir Notaris dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

Pengertian Akta Otentik Perbedaan Akta Notaris Legalisasi
Home » Perbedaan Akta Notaris Legalisasi dan Waarmerking

Pengertian Akta Otentik – Perbedaan Akta Notaris Legalisasi

Akta otentik adalah perjanjian yang di buat dalam bentuk yang telah di tentukan dalam undang-undang oleh pejabat yang berwenang yang dalam hal ini notaris dan di buat tempat kedudukan pejabat umum tersebut.

Wewenang notaris bukan hanya membuat akta notaris. Namun juga memiliki wewenang untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya ke dalam buku khusus, hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf a UU Jabatan Notaris.

Para pihak yang membuat akat di bawah tangan menandatanganinya di hadapan notaris. Sehingga tanggal penandatanganan dokumen sama dengan tanggal legalisasi dari notaris. Adanya legalisasi tersebut ini, notaris menjamin keabsahan tanda tangan para pihak yang terlibat. 

Kemudian. Pasal 15 ayat (2) huruf b UU Jabatan Notaris juga menyebutkan notaris juga berwenang untuk membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus yang di sediakan oleh notaris.

Pengertian Waarmerking Perbedaan Akta Notaris Legalisasi

Pengertian Waarmerking – Perbedaan Akta Notaris Legalisasi

Proses ini disebut dengan waarmerking. Waarmerking adalah tindakan notaris yang melakukan pembukuan atas akta di bawah tangan yang di lakukan oleh pihak-pihak terkait. Waarmerking di lakukan oleh notaris dengan memasukkannya ke dalam buku khusus.

Akta di bawah tangan pada proses ini tidak di tandatangani di hadapan notaris sehingga tanggal penandatanganan dan pendaftaran akan berbeda. Waarmerking bertujuan untuk akta bawah tangan yang di tandatangani sebagai bentuk kesepakatan antara pihak telah di ketahui oleh notaris di masukkannya akta tersebut ke dalam buku khusus yang di sediakan notaris. Namun, hak dan kewajiban para pihak ada pada saat penandatanganan akta di bawah tangan yang telah dilakukan para pihak, bukan saat pendaftaran kepada notaris.

Baik akta notaris. Legalisasi, dan waarmerking adalah tiga hal yang berbeda. Legalisasi dan waarmerking berbeda dengan akta notaris karena tidak di buat oleh notaris dan hanya di daftarkan pada buku khusus. Hal ini membuat legalisasi dan waarmerking tidak memiliki kekuatan hukum sebesar akta notaris, karena akta notaris sering di jadikan syarat keabsahan suatu dokumen.

CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir Notaris dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

SC: https://www.hukumonline.com/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *