Perbedaan antara apostille dan legalisasi terpercaya

Perbedaan Antara Apostille dan Legalisasi Terpercaya

Perbedaan Antara Apostille dan Legalisasi

Perbedaan Antara Apostille dan Legalisasi – Apostille adalah sertifikat yang di keluarkan oleh negara asal dokumen untuk mengesahkan keabsahan tanda tangan, cap, atau segel pejabat pada suatu dokumen publik.

Sertifikat ini memungkinkan dokumen tersebut di akui secara sah di negara lain yang juga merupakan anggota Konvensi Apostille 1961.

Dasar Hukum Apostille di Indonesia

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille 1961 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2021. Implementasi apostille di Indonesia di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2022.

Dengan demikian, layanan apostille telah resmi tersedia di Indonesia dan dapat di manfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen publik untuk di gunakan di luar negeri.

Perbedaan antara apostille dan legalisasi
Home » Perbedaan Antara Apostille dan Legalisasi Terpercaya

Perbedaan Antara Apostille dan Legalisasi

Apostille dan legalisasi adalah dua metode yang di gunakan untuk mengesahkan dokumen agar di akui di negara lain. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya:

FiturApostilleLegalisasi
Negara TujuanNegara anggota Konvensi Apostille (120+ negara)Negara non-anggota Konvensi Apostille
ProsesLebih sederhana, hanya memerlukan satu tanda pengesahan (apostille) dari otoritas yang berwenang.Lebih kompleks, melibatkan beberapa tahap pengesahan oleh berbagai instansi, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan kedutaan negara tujuan.
BiayaBiasanya lebih murahBiasanya lebih mahal karena melibatkan lebih banyak tahapan dan instansi.
Waktu ProsesLebih cepat, biasanya selesai dalam beberapa hari kerja.Lebih lama, bisa memakan waktu beberapa minggu bahkan bulan.

Jenis Dokumen yang Dapat Di ajukan Apostille

  • Dokumen yang di keluarkan oleh otoritas atau pejabat yang berwenang di Indonesia, seperti akta notaris, putusan pengadilan, dan dokumen pendidikan.
  • Dokumen yang di tandatangani di hadapan notaris di Indonesia.
  • Dokumen yang telah di legalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Luar Negeri.

Cara Mengajukan Apostille

  1. Pemohon mendaftarkan akun di laman AHU Online.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah dokumen yang akan di ajukan apostille.
  3. Pemohon membayar biaya permohonan melalui transfer bank atau pembayaran elektronik lainnya.
  4. Kemenkumham akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  5. Jika dokumen di nyatakan lengkap dan sah, Kemenkumham akan menerbitkan sertifikat apostille.
  6. Pemohon dapat mengambil sertifikat apostille di kantor wilayah Kemenkumham terdekat atau melalui jasa pengiriman.
Cara mengajukan apostille

Manfaat Layanan Apostille

  • Mempermudah dan Mempercepat Proses Legalisasi: Proses legalisasi dokumen publik menjadi lebih sederhana dan cepat karena hanya memerlukan satu langkah pengesahan, yaitu apostille. Hal ini berbeda dengan legalisasi konvensional yang melibatkan beberapa tahap dan instansi.
  • Menghemat Biaya: Dengan hanya memerlukan satu langkah legalisasi, biaya yang di keluarkan menjadi lebih terjangkau di bandingkan dengan legalisasi konvensional.
  • Meningkatkan Kepastian Hukum: Apostille memberikan kepastian hukum mengenai keabsahan dokumen publik yang di gunakan di negara lain, sehingga meminimalisir risiko penolakan dokumen.

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

SC : https://balitranslator.com/jasa-apostille-solusi-legalisasi-mudah-dan-cepat/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *