Perbedaan Buku Pelaut Baru & Perpanjangan: Wajib Tahu Sebelum Mengurus

Perbedaan Buku Pelaut Baru – Bagi para pelaut, memiliki buku pelaut adalah syarat utama untuk bekerja di kapal, baik dalam negeri maupun luar negeri. Buku ini di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan berfungsi sebagai identitas serta catatan perjalanan karier di dunia pelayaran.

Namun, dalam praktiknya, banyak pelaut—khususnya pemula—masih bingung membedakan antara pembuatan bukPel baru dan perpanjangan buku pelaut lama. Padahal, keduanya memiliki alur dan persyaratan yang sedikit berbeda.

Berikut penjelasan lengkap tentang perbedaan buku pelaut baru dan perpanjangan yang perlu Anda ketahui.

Perbedaan buku pelaut baru & perpanjangan wajib tahu sebelum mengurus

1. Tujuan Pengurusan

  • bukPel Baru:
    Di lakukan oleh calon pelaut yang belum pernah memiliki bukPel sama sekali. Biasanya setelah lulus pelatihan Basic Safety Training (BST) dan siap bekerja pertama kali di kapal.
  • Perpanjangan bukPel:
    Di lakukan oleh pelaut yang sudah memiliki bukPel dan masa berlakunya akan habis (5 tahun), namun ingin tetap menggunakannya untuk melaut.

2. Persyaratan Dokumen

Untuk bukPel Baru:

  • Fotokopi KTP & KK
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
  • Surat Keterangan Sehat dari BKP atau faskes resmi
  • Sertifikat BST
  • Pas foto formal terbaru
  • Ijazah terakhir (jika di minta)

Untuk Perpanjangan Buku Pelaut:

  • bukPel lama (asli dan fotokopi)
  • Sertifikat BST yang masih berlaku
  • Surat Sehat (jika di minta)
  • Pas foto terbaru
  • Terkadang di minta log book atau bukti pengalaman pelayaran (untuk beberapa jabatan)

Catatan: Selalu cek syarat terbaru di kantor syahbandar/UPT atau jasa terpercaya.


3. Proses Pengurusan

  • Buku Baru biasanya memerlukan proses verifikasi lebih lengkap, termasuk validasi dokumen awal dan pengambilan data.
  • Perpanjangan umumnya lebih cepat karena data pelaut sudah ada di sistem, dan tinggal memperbarui masa aktif dokumennya.

4. Biaya PNBP

  • Biaya pembuatan baru dan perpanjangan bukPel biasanya berbeda (mengikuti aturan PNBP terbaru). Pastikan Anda mengecek biaya resmi di situs dokumenpelaut.dephub.go.id atau melalui billing system.

5. Kapan Harus Di perpanjang?

Di sarankan untuk mengajukan perpanjangan minimal 1 bulan sebelum masa berlaku habis agar tidak mengganggu jadwal pelayaran atau penempatan kerja.

Memahami perbedaan antara bukPel baru dan perpanjangan sangat penting agar Anda tidak salah langkah dalam proses pengurusan. Jika Anda ragu atau tidak punya waktu untuk mengurus sendiri, gunakan jasa buku pelaut terpercaya agar proses berjalan cepat, aman, dan sesuai aturan pemerintah.

Jangan tunggu sampai mendesak—urus bukPel Anda dari sekarang!

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan Buku pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/