Perbedaan Membuat SKCK di Mabes Polri, Wajib Tahu, Simak!
Masyarakat Indonesia dapat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor kepolisian Mabes Polri.
Namun, pembuatan SKCK di Mabes Polri mempunyai perbedaan dalam hal syarat dan fungsinya.
Perbedaan syarat pembuatan SKCK
Berikut adalah rincian perbedaan berkas pembuatan SKCK di Mabes Polri.
Mabes Polri
- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi KK.
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pasfoto 4ร6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.

Adapun syarat SKCK Mabes untuk WNA
- Oleh sebab itu, di butuhkannya surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Maka dari itu, di butuhkan fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (Kitas) atau kartu ijin tinggal tetap (Kitap)
- Maka dari itu, di butuhkan fotokopi IMTA dari Kemanaker RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Oleh karena itu, di butuhkan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Perbedaan fungsi pembuatan SKCK
Selain perbedaan syarat, pembuatan SKCK di Mabes Polri mempunyai perbedaan fungsi.
Mabes Polri
a. Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.
b. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa.
c. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain:
- Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident).
- Naturalisasi kewarganegaraan.
- Adopsi anak bagi pemohon WNA.
Oleh sebab itu, jangan biarkan proses administrasi menghambat rencana Anda. Maka dari itu, percayakan kebutuhan SKCK Anda kepada CV Amanah Rukun Barokah, mitra terpercaya untuk solusi cepat, aman, dan profesional!
sc: https://www.nesiatimes.com/perbedaan-skck-polsek-polres-polda-mabes/
Pingback: SKCK Mabes dan Persyaratan Terjamin Approved 100% dan Valid -