Butuh jasa legalisasi dokumen? Anda bingung harus mulai dari mana? Atau tidak ada waktu mengurusnya?
Perlu Jasa Legalisasi Dokumen – Serahkan kepada kami ahlinya, menangani secara profesional & accountable setiap project pengurusan legalisasi dokumen.
Lingkup layanan yang kami sajikan adalah sebagai berikut:
- Jasa Legalisasi/Attestation/Apostille Kedutaan
- Jasa Penerjemah Tersumpah
- Jasa Legalisir & Waarmerking Notaris
- Jasa Pengurusan Dokumen Lainnya
Jasa Legalisasi Dokumen – Perlu Jasa Legalisasi Dokumen ?
- Legalisasi Kemenkumham Awal dari proses melegalisasi dokumen adalah ke Kementerian Hukum & Hak Azasi Manusia cq. Direktorat Perdata.
- Legalisasi Kemenlu Setelah memperoleh pengesahan Kemenkumham, proses selanjutnya, yaitu ke Kementerian Luar Negeri cq. Direktorat Konsuler.
- Legalisasi Kedutaan Pengesahan dari kedua Lembaga Pemerintah tersebut merupakan syarat mutlak suatu dokumen yang akan di legalisasi oleh kedutaan tujuan.
- Legalisasi Instansi Terkait Instansi terkait lainnya, seperti Kemendikbud cq. Dikti, Kemenag cq. Direktorat Bimas Islam, KUA, Kemendag, Disdukcapil, KADIN, dll.
- Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

Definisi dari Legalisasi Dokumen
Legalisasi Dokumen adalah suatu bentuk pengesahan atas dokumen dan hanya mengesahkan tanda tangan & cap yang di bubukan pada suatu dokumen dan tidak mencakup kebenaran konten dokumen tersebut.
Setiap dokumen keluaran Indonesia yang akan di pergunakan di negara lain atau dokumen keluaran asing yang akan di pergunakan di Indonesia mesti di legalisasi oleh instansi terkait yang mempunyai otoritas tersebut.
Tujuan dari legalisasi atau pengesahan adalah agar dokumen yang di terbitkan oleh suatu negara dapat di akui dan mempunyai kekuatan hukum di negara lain.
Dokumen-dokumen yang umumnya di legalisasi adalah sebagai berikut
Dokumen Perorangan: Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Perceraian, Akte Kematian, Buku Nikah, Ijazah, Paspor, SKCK, SIM, Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM), dll.
Maka dari itu, Dokumen Perusahaan: Certificate of Origin, Laporan Keuangan, Surat Kuasa, Angka Pengenal Importir, Nomor Identitas Kepabeanan, SIUP, TDP, Izin Prinsip BKPM, dll.
Dokumen Notaris: Akta Pendirian Perusahaan/Yayasan, Akta Perubahan, Akta Risalah Rapat, Akta Pernyataan, Akta Hibah, Akta Keterangan Hak Waris, dll.
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.