Perlukah dokumen asing dilegalisasi di kbri

Perlukah Dokumen Asing Dilegalisasi di KBRI?

Ketentuan Legalisasi Dokumen Publik yang Akan Di gunakan di Indonesia

Perlukah Dokumen Asing Dilegalisasi – Berdasarkan penelusuran kami. Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur legalisasi dokumen asing. Yaitu Permenkum 8/2025 dan Permenlu 14/2022.

Pada dasarnya, dokumen adalah surat tertulis atau tercetak yang di pakai sebagai bukti keterangan.[1] Sedangkan dokumen publik adalah surat tertulis atau tercetak yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti keterangan dan/atau di bubuhi cap atau segel resmi.[2]

Kemudian, menurut Pasal 1 angka 2 Permenkum 8/2025. Legalisasi dokumen publik adalah tindakan untuk mengesahkan kesesuaian tanda tangan pejabat dan cap atau segel remi dalam dokumen publik yang di mohonkan berdasarkan verifikasi. Legalisasi dokumen ini di lakukan berdasarkan permohonan.[3]

Lebih lanjut, yang menyelenggarakan legalisasi dokumen adalah Menteri Hukum.[4] Legalisasi dokumen publik ini di lakukan terhadap:[5]

  1. dokumen publik yang di terbitkan di wilayah Indonesia dan akan di gunakan di luar wilayah Indonesia; atau
  2. dokumen publik yang di terbitkan di luar wilayah Indonesia dan akan di gunakan di wilayah Indonesia.

Perlukah Dokumen Asing Dilegalisasi Ini Penjelasannya

Namun, berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Permenkum 8/2025, dokumen publik yang harus di legalisasi di atas. Di kecualikan terhadap dokumen publik yang akan digunakan di wilayah negara peserta The Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Apostille Convention atau Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing).[6]

Jadi, untuk dokumen publik yang di terbitkan di luar wilayah Indonesia dan akan di gunakan di wilayah Indonesia. Harus di lakukan legalisasi oleh Menteri Hukum, kecuali dokumen tersebut akan di gunakan di wilayah negara peserta Apostille Convention.

Perlukah dokumen asing dilegalisasi ini penjelasannya
Home » Perlukah Dokumen Asing Dilegalisasi di KBRI?

Legalisasi Dokumen oleh KBRI

Dalam Permenlu 14/2022, yang di maksud dengan legalisasi dokumen adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat. Pengesahan cap dan/atau segel resmi dalam dokumen yang di mohonkan berdasarkan verifikasi.[7]

Kemudian, legalisasi pada Kementerian Luar Negeri (“Kemlu”) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal (“Dirjen”) yang di laksanakan oleh pejabat yang di tunjuk pada di rektorat konsuler. Yaitu pejabat di rektorat konsuler yang spesimen paraf dan tanda tangannya telah di sampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (“HAM”). Perwakilan Republik Indonesia. Perwakilan negara asing guna melegalisasi dokumen.[9]

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permenlu 14/2022. Legalisasi dokumen pada Kemlu di lakukan terhadap dokumen yang terdiri atas:

  1. dokumen yang di terbitkan di wilayah Indonesia dan akan di gunakan di luar wilayah Indonesia;
  2. dokumen yang di terbitkan di luar wilayah Indonesia dan akan di gunakan di wilayah Indonesia;
  3. dokumen yang di terbitkan di oleh perwakilan negara asing yang berkedudukan di wilayah Indonesia dan akan di gunakan di wilayah Indonesia; atau
  4. dokumen yang di terbitkan oleh perwakilan negara asing yang berkedudukan di wilayah Indonesia dan akan di gunakan di luar wilayah Indonesia.

Legalisasi dokumen di atas. Di lakukan terhadap dokumen yang terlebih dahulu dilegalisasi oleh:[10]

  1. pejabat yang di tunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM untuk dokumen sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Permenlu 14/2022; atau
  2. pejabat yang di tunjuk pada perwakilan atau pejabat yang di tunjuk pada perwakilan negara asing untuk dokumen sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Permenlu 14/2022.

Sedangkan legalisasi terhadap dokumen yang di terbitkan oleh perwakilan negara asing sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf d Permenlu 14/2022 di ajukan tanpa perlu terlebih dahulu di legalisasi oleh pejabat yang di tunjuk.[11]

Perlukah Dokumen Asing Di legalisasi ?? – Perlukah Dokumen Asing Dilegalisasi

Maka dari itu, Sebagai informasi, pejabat yang di tunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan HAM adalah pejabat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM. Yang spesimen paraf dan tanda tangannya telah di sampaikan kepada kementerian guna melegalisasi dokumen.[12] Sedangkan. Pejabat yang di tunjuk pada perwakilan adalah pejabat pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (“KBRI”), Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia. Yang spesimen paraf dan tanda tangannya telah di sampaikan kepada kementerian guna melegalisasi dokumen.[13]

Sebagaimana telah kami sebutkan. Legalisasi terhadap dokumen yang di terbitkan oleh perwakilan negara asing. Oleh karena itu, Di ajukan tanpa perlu terlebih dahulu di legalisasi oleh pejabat yang di tunjuk.[14]

Namun, penting untuk di ketahui bahwa legalisasi dokumen dalam Pasal 4 ayat (1) Permenlu 14/2022 di atas, di kecualikan terhadap:

  1. dokumen yang di terbitkan di luar wilayah Indonesia dan akan di gunakan di wilayah Indonesia yang telah di lekatkan sertifikat yang di terbitkan oleh otoritas kompeten sebagaimana di maksud dalam Apostille Convention; atau
  2. dokumen publik yang di terbitkan di wilayah Indonesia dan akan di gunakan di luar wilayah Indonesia sebagaimana di tetapkan oleh Menteri Luar Negeri (“Menlu”) pada Kemlu yang di tunjuk sebagai otoritas kompeten Indonesia untuk penerapan konvensi sebagaimana di maksud pada huruf a.

Berdasarkan uraian di atas, maka legalisasi dokumen pada Kemlu di lakukan terhadap dokumen yang salah satunya terdiri atas dokumen yang di terbitkan di luar wilayah Indonesia dan akan di gunakan di wilayah Indonesia. Selain itu. Maka dari itu, Dokumen juga wajib di legalisasi oleh KBRI sebagai pejabat yang di tunjuk pada perwakilan. Menjawab pertanyaan Anda, maka dokumen asing yang di terbitkan di luar wilayah Indonesia dan akan di gunakan di wilayah Indonesia. Perlu di legalisasi oleh KBRI.

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

SC : https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlukah-dokumen-asing-dilegalisasi-di-kbri–lt60053590761ab/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *