Permohonan Paspor Baru Dokumen Perjalanan Paspor Ri

Permohonan Paspor Baru Dokumen Perjalanan Paspor RI

Dokumen Perjalanan Paspor RI

Permohonan Paspor Baru – Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemegang paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor terdiri atas:
1. Paspor Diplomatik,
2. Paspor Dinas
3. Paspor Biasa.

Paspor Diplomatik diterbitkan bagi WNI yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. Sedangkan Paspor Dinas di terbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.Maka dari itu, Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas di terbitkan oleh Menteri Luar Negeri.

Baca Juga: Jasa Urus Paspor Terbaru untuk Tahun 2025

Paspor biasa di terbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang di tunjuk dan di terbitkan untuk Warga Negara Indonesia. Oleh karena itu, paspor biasa berlaku selama 5 tahun. Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat di batalkan atau di cabut sewaktu-waktu oleh negara.

Paspor di gunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang di tempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.

Baca Juga: Jasa Penggantian Paspor dijamin Approved 100%

Dokumen Perjalanan Paspor Ri
Home » Permohonan Paspor Baru Dokumen Perjalanan Paspor RI

Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut. Oleh sebab itu, Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.

Dengan kemajuan teknologi, saat ini di Indonesia dan beberapa negara lain telah mengeluarkan e-paspor atau elektronik paspor sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-paspor ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan di lengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.

Baca Juga: Jasa Urus Kitas Syarat Pembuatan Kitas 100% Approved

Persyaratan Umum Permohonan Paspor

1). E-KTP atau Surat Bukti Perekaman E-KTP yang masih berlaku;
2). Kartu Keluarga (KK);
3). Akte Kelahiran/Ijazah (SD/SMP/SMA) /Buku Nikah (bagi umat muslim yang sudah menikah);
4). Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganaegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5). Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.

CATATAN :
1). Semua dokumen persyaratan asli WAJIB DIBAWA;
2). Semua dokumen persyaratan wajib DI FOTOKOPI pada lembar kertas ukuran A4 (tidak terpotong);
3). Cetak bukti pendaftaran online;
4). Pastikan data diri (Nama, alamat, tempat dan tanggal lahir) pada E-KTP, KK, Akte Kelahiran/Ijazah tercetak sama dan tidak di singkat.
5). Petugas Imigrasi berhak meminta persyaratan tambahan apabila di perlukan.

Baca Juga: Jasa Urus RPTKA Terjamin Aman 100% Approved

Persyaratan Umum Permohonan Paspor

BERIKUT PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK PELAUT/SEAMAN

1). Rekomendasi dari perusahaan pelayaran.
2). Job Letter/Perjanjian kerja laut dan buku pelaut yang masih berlaku.
3). Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja

PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK HAJI/UMRAH :

1). Rekomendasi dari Kementerian Agama.
2). Surat pengantar dari biro perjalanan Haji/Umrah.

Baca Juga: Jasa Akta Pendirian Perusahaan Terjamin Cepat & Aman

PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) :

1). Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.
2). Surat dari pengerah tenaga kerja Indonesia.

INI PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK MAGANG/BURSA KERJA KHUSUS :

1). Surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.

Berikut Persyaratan Tambahan Untuk Pelautseaman

PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK ANAK-ANAK (DI BAWAH 17 TAHUN) :

1). Akta kelahiran anak;
2). Oleh karena itu, dibutuhkan Kartu Keluarga (KK);
3). E-KTP kedua orang tua, domisili kedua orang tua harus sama, di-copy dalam 2 halaman yang sama;
4). Izin tinggal orang tua (bagi anak dari perkawinan campuran);
5). Oleh karena itu, dibutuhkan akta perkawinan orang tua;
6). Surat pernyataan orang tua;
7). Maka dari itu, dibutuhkan paspor orang tua (jika orang tua memiliki paspor);
8). Bagi anak di bawah umur yang orang tuanya bercerai, harus melampirkan akta cerai orang tua dan penetapan/putusan pengadilan tentang hak asuh anak.

Baca Juga: Jasa Pembuatan Paspor Tercepat dan Terpercaya 100%

PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK ANAK-ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA :

Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di ajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang di tunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
1). Kartu Tanda Penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia;
2). Kartu Keluarga;
3). Oleh karena itu, akte perkawinan atau buku nikah orang tua;
4). Akte kelahiran;
5). Maka dari itu, dibutuhkan izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
6). Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu;
7). Oleh karena itu, dibutuhkan bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
8). Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.

Baca Juga: Jasa Pembuatan Paspor Cepat Terpercaya 100% Approved

Menggunakan jasa pembuatan paspor dari CV Amanah Rukun Barokah adalah pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin menghindari kerumitan proses administrasi. Oleh sebab itu, dengan layanan yang cepat, terpercaya, dan profesional, perusahaan ini memberikan solusi yang nyaman untuk kebutuhan Anda.

Hubungi CV Amanah Rukun Barokah sekarang untuk mendapatkan paspor Anda tanpa stres!

SC: https://imigrasingurahrai.kemenkumham.go.id/web/layanan-warga-negara-indonesia/permohonan-paspor-baru/#1658277080648-a5a64ff0-31cd

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo 👋
Terima kasih telah menghubungi kami. Silakan jelaskan secara singkat mengenai permasalahan yang kalian hadapi, agar kami dapat memberikan solusi yang tepat kepada kalian :)