Perpanjang Masa Skck 2025 Syarat, Cara, Dan Biaya

Perpanjang Masa SKCK 2025: Syarat, Cara, dan Biaya

Perpanjang Masa Berlaku SKCK 2025: Syarat, Cara, dan Biaya

Perpanjang Masa SKCK 2025 – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal di terbitkan. Oleh karena itu, SKCK yang sudah habis masa berlakunya dapat di perpanjang, bila dirasa perlu oleh yang bersangkutan.
Lantas, apa saja syarat perpanjang masa berlaku SKCK? Bagaimana cara memperpanjang masa berlaku SKCK? Dan berapa biaya yang di butuhkan untuk layanan tersebut?

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan, dan tidak perlu bolak balik ke jakarta.

Berikut ini informasi terkait persyaratan, tata cara, dan besaran biaya untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SKCK berdasarkan aturan terbaru yang berlaku di tahun 2025:

Syarat dan Ketentuan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • SKCK lama yang ingin di perpanjang
  • Pasfoto ukuran 4×6 berwarna
  • Foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Bukti Kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS).
Perpanjang Masa Berlaku Skck 2025 Syarat, Cara, Dan Biaya (1)
Home ยป Perpanjang Masa SKCK 2025: Syarat, Cara, dan Biaya

Tata Cara Perpanjang SKCK

Layanan perpanjang masa berlaku SKCK bisa di lakukan secara offline maupun online. Secara offline dapat dengan mendatangi langsung kantor kepolisian setempat, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri, sesuai kebutuhan.

Adapun layanan perpanjang masa berlaku SKCK secara online dapat di lakukan melalui aplikasi POLRI Super App, yang bisa di unduh via Google Play Store pada smartphone berbasis android atau App Store pada smartphone berbasis IOS.

Berikut ini langkah-langkah mengajukan perpanjangan SKCK online:

  • Unduh dan buka aplikasi “POLRI Super App”
  • Masuk atau daftar jika belum memiliki akun
  • Maka dari itu, Registrasi dengan mengisi data seperti nomor KTP-el, email, dan membuat kata sandi)
  • Pilih layanan “SKCK” pada halaman Beranda
  • Maka dari itu, Pilih menu “Perpanjang SKCK” lalu klik “Mulai”
  • (Isi formulir data diri yang di perlukan, seperti nomor SKCK sebelumnya dan data pribadi lainnya)
  • Maka dari itu, Unggah dokumen persyaratan dalam format digital
  • Maka dari itu, (Dokumennya meliputi KTP, KK, SKCK lama, Pasfoto, sidik jari jika di perlukan untuk verifikasi)
  • Lakukan pembayaran melalui metode yang di sediakan
  • Maka dari itu, Verifikasi dan tunggu persetujuan dari pihak kepolisian
  • Jika di setujui, maka akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi.
  • Maka dari itu, unduh dokumen SKCK atau ambil di kantor polisi yang di tentukan
Tata Cara Perpanjang Skck

Secara catatan:

Tidak semua kantor polisi sudah mendukung layanan digital secara penuh. Untuk itu, pastikan mengecek ketersediaan layanan ini di wilayah yang bersangkutan.
Untuk kasus tertentu, permohonan perpanjang masa berlaku SKCK mungkin tetap di minta hadir langsung ke kantor polisi untuk pengambilan sidik jari atau verifikasi lanjutan.

Besaran Biaya Layanan

Biaya yang di butuhkan untuk layanan perpanjang masa berlaku SKCK adalah sebesar Rp30.000. Pembayaran bisa di lakukan langsung di kantor polisi atau melalui transfer ke rekening yang telah di tentukan apabila di lakukan secara online.

Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan, dan tidak perlu bolak balik ke jakarta.

SC: https://news.detik.com/berita/d-7724305/perpanjang-masa-berlaku-skck-2025-syarat-cara-dan-biaya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo ๐Ÿ‘‹
Terima kasih telah menghubungi kami. Silakan jelaskan secara singkat mengenai permasalahan yang kalian hadapi, agar kami dapat memberikan solusi yang tepat kepada kalian :)