Perpanjang Paspor Online
Perpanjang Paspor Online – Berencana berlibur ke luar negeri di tahun ini? Pastikan sudah mempersiapkan dengan matang mengenai destinasi, maskapai yang dipilih, hingga administratif seperti paspor! Bagi Anda yang ingin memperbarui dan memperpanjang paspor kalian yang mati, artikel eCatalog ini akan menghadirkan panduan lengkap berupa cara perpanjang paspor online serta syaratnya terbaru di 2025. Hubungi CV Amanah Rukun Barokah sekarang untuk mendapatkan paspor Anda tanpa stres!
Berikut adalah panduan lengkap cara perpanjang paspor online yang terbaru 2025:
Panduan Lengkap Perpanjang Paspor Online
Proses perpanjangan paspor kini semakin mudah dengan sistem online. Oleh karena itu, Berikut panduan lengkapnya:
Langkah 1: Unduh Aplikasi M-Paspor
Unduh aplikasi “M-Paspor” di Play Store atau App Store. Oleh karena itu, Ini adalah aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Langkah 2: Buat Akun dan Daftar Diri
Siapkan dokumen seperti KTP, paspor lama, KK, dan akta lahir/ijazah. Maka dari itu, Buat akun dan masukkan data diri dengan benar.
Langkah 3: Pilih Kantor Imigrasi
Maka dari itu, Pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili Anda. Oleh karena itu, Pastikan Anda memilih kantor yang melayani perpanjangan paspor.

Langkah 4: Pilih Jumlah Pemohon dan Waktu Kedatangan
Isi jumlah pemohon dan tanggal kedatangan. Cek kuota dan jam kedatangan yang tersedia. Klik “Lanjut”.
Langkah 5: Simpan Bukti Pendaftaran
Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR di aplikasi. Oleh karena itu, Simpan bukti ini dengan baik.
Langkah 6: Datang ke Kantor Imigrasi
Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal. Oleh karena itu, Bawalah dokumen asli dan fotokopi (utuh per halaman), paspor lama, dan bukti pendaftaran. Gunakan pakaian rapi berkerah dan tidak berwarna putih.
Proses di Kantor Imigrasi
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan bukti pendaftaran.
- Oleh karena itu, Anda akan diarahkan untuk melakukan wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari.
- Maka dari itu, Lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor.
- Oleh karena itu, Tunggu proses pencetakan paspor baru.
Informasi Penting!
- Paspor terbaru memiliki masa berlaku 10 tahun sejak tanggal diterbitkan (berdasarkan Permenkumham No. 18 Tahun 2022, berlaku sejak 12 Oktober 2022).
- Oleh karena itu, Anda dapat memperpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Hubungi CV Amanah Rukun Barokah sekarang untuk mendapatkan paspor Anda tanpa stres!