Syarat dan Biaya Untuk Memperpanjang SKCK
Perpanjang SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mencatat catatan kriminal atau ketiadaan catatan kriminal seseorang.
SKCK sering kali di perlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, atau mengurus dokumen resmi lainnya. Artikel ini akan membahas mengenai persyaratan dan biaya perpanjangan SKCK Mabes Polri.
Persyaratan Perpanjangan SKCK
- Membawa SKCK lama yang asli
SKCK lama yang masih berlaku atau yang sudah habis masa berlakunya perlu di bawa sebagai bukti bahwa Anda pernah memiliki SKCK. - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
Dokumen identitas diri yang masih berlaku sebagai data pribadi Anda. - Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen yang memuat data keluarga sebagai tambahan identitas. - Fotokopi Akta Kelahiran
Sebagai dokumen pendukung lain yang menunjukkan data kelahiran. - Pas foto berwarna merah ukuran 4×6
Biasanya sebanyak 3 sampai 5 lembar dengan latar belakang merah. Namun, beberapa kantor kepolisian mungkin memiliki ketentuan tersendiri terkait warna latar belakang.

Biaya Perpanjang SKCK
Kami sudah menyediakan Jasa SKCK Mabes untuk kalian yang sedang berada di luar kota/ negeri/ atau perantauan untuk dapat mempercepat keberangkatan Anda semua ke luar negeri dengan sangat cepat dan efisien. Hanya 1 Juta saja sudah beres, tidak perlu pulang pergi dari luar negeri dan repot repot ke mabes polri. kami kerjakan hingga selesai, apabila ingin di kirim ke luar negeri atau luar daerah bisa banget untuk mempermudah Anda dan lebih hemat biaya dari pada harus bolak balik dari luar negeri ke indonesia yang pastinya sangat panjang prosesnya dan ribet. Kami dapat mengirim dokumen Anda jika sudah selesai, pengriman dapat kemana saja hingga ke luar negeri untuk mempermudah proses perpanjang SKCK Anda, agar proses administarasi Anda tidak tertunda atau tertolak ketika berada di luar negeri.
Masa Berlaku Perpanjang SKCK Hanya 6 Bulan
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Apabila di perlukan, SKCK dapat di perpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
Mengurus perpanjangan SKCK adalah proses yang relatif ribet jika semua persyaratan tidak di penuhi. Sebagai salah satu dokumen penting dalam berbagai keperluan administrasi di Indonesia atau di luar negeri, pemohon di harapkan memperhatikan masa berlaku SKCK agar tidak menghambat proses administrasi lainnya.

Layanan Lainnya:
- Visa Oman – Jasa Visa Oman Terjamin Approved 100% dan Valid
- Visa Australia – How to Make Visa 100% Approved dan Valid
- Visa Jerman Persyaratan dan Biaya 100% Approved
- Jasa Penerjemah Tersumpah Jakarta Resmi 100% Cepat
- Visa Schengen Syarat dan Prosedur Yang Perlu Anda Ketahui
- Ganti Nama Pengadilan – Jasa Ganti Nama Approved 100%
- Perpanjang SKCK Mabes Terjamin Approved 100%
- Jasa CNI Berkas Untuk Menikah Dengan WNA Tercepat
- Urus Visa Pelaut Lebih Cepat CV. Amanah Rukun Barokah
- SKCK Luar Negeri Memperpanjang SKCK di Mabes Polri
sc: https://www.antaranews.com/berita/4274259/syarat-dan-biaya-untuk-memperpanjang-skck