Perpanjang SKCK 2025 – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal di terbitkan. SKCK yang sudah habis masa berlakunya dapat di perpanjang, bila di rasa perlu oleh yang bersangkutan.
Lantas, apa saja syarat perpanjang masa berlaku SKCK? Bagaimana cara memperpanjang masa berlaku SKCK? Dan berapa biaya yang di butuhkan untuk layanan tersebut?
Berikut ini informasi terkait persyaratan, tata cara, dan besaran biaya untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SKCK berdasarkan aturan terbaru yang berlaku di tahun 2025:
Syarat dan Ketentuan SKCK
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)
- Kartu Keluarga (KK)
- SKCK lama yang ingin di perpanjang
- Pasfoto ukuran 4×6 berwarna
- Foto berpakaian sopan dan berkerah
- Bukti Kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS).

Tata Cara Perpanjang SKCK – Perpanjang SKCK 2025
Layanan perpanjang masa berlaku SKCK bisa di lakukan secara offline maupun online. Oleh karena itu, Secara offline dapat dengan mendatangi langsung kantor kepolisian setempat, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri, sesuai kebutuhan.
Adapun layanan perpanjang masa berlaku SKCK secara online dapat di lakukan melalui aplikasi POLRI Super App, yang bisa di unduh via Google Play Store pada smartphone berbasis android atau App Store pada smartphone berbasis IOS.
Oleh karena itu, adapun layanan perpanjang masa berlaku SKCK secara online dapat di lakukan melalui aplikasi POLRI Super App, yang bisa di unduh via Google Play Store pada smartphone berbasis android atau App Store pada smartphone berbasis IOS.
- Unduh dan buka aplikasi “POLRI Super App”
- Masuk atau daftar jika belum memiliki akun
- (Registrasi dengan mengisi data seperti nomor KTP-el, email, dan membuat kata sandi)
- Oleh karena itu, Pilih layanan “SKCK” pada halaman Beranda
- Pilih menu “Perpanjang SKCK” lalu klik “Mulai”
- Oleh karena itu, (Isi formulir data diri yang di perlukan, seperti nomor SKCK sebelumnya dan data pribadi lainnya)
- Unggah dokumen persyaratan dalam format digital
- Oleh karena itu, (Dokumennya meliputi KTP, KK, SKCK lama, Pasfoto, sidik jari jika di perlukan untuk verifikasi)
- Lakukan pembayaran melalui metode yang di sediakan
- Oleh karena itu, Verifikasi dan tunggu persetujuan dari pihak kepolisian
- Jika di setujui, maka akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi.
- Oleh karena itu, Unduh dokumen SKCK atau ambil di kantor polisi yang di tentukan.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.

Secara catatan:
Tidak semua kantor polisi sudah mendukung layanan digital secara penuh. Untuk itu, pastikan mengecek ketersediaan layanan ini di wilayah yang bersangkutan.
Untuk kasus tertentu, permohonan perpanjang masa berlaku SKCK mungkin tetap di minta hadir langsung ke kantor polisi untuk pengambilan sidik jari atau verifikasi lanjutan.
Besaran Biaya Layanan – Perpanjang SKCK 2025
Oleh karena itu, Biaya yang di butuhkan untuk layanan perpanjang masa berlaku SKCK adalah sebesar Rp30.000. Oleh karena itu, Pembayaran bisa di lakukan langsung di kantor polisi atau melalui transfer ke rekening yang telah di tentukan apabila di lakukan secara online.