Persyaratan Lengkap SKCK Mabes Polri
Persyaratan Lengkap SKCK Mabes – SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tidak hanya di butuhkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi juga oleh Warga Negara Asing (WNA) yang pernah tinggal di Indonesia. Oleh karena itu, SKCK Mabes Polri menjadi dokumen penting dalam berbagai proses internasional, seperti:
- Pengajuan visa ke negara lain
- Naturalisasi atau perubahan kewarganegaraan
- Proses adopsi internasional
- Permohonan izin tinggal atau pekerjaan di luar negeri
- Penyelesaian dokumen imigrasi
Karena itu, banyak WNA yang membutuhkan SKCK dari Mabes Polri—sebagai institusi kepolisian tertinggi di Indonesia—untuk keperluan hukum dan administratif internasional. Oleh karena itu, Artikel ini akan membahas persyaratan lengkap dan cara mengurus SKCK Mabes Polri untuk WNA.

Siapa Saja WNA yang Membutuhkan SKCK?
- WNA yang pernah tinggal di Indonesia, baik sebagai pelajar, ekspatriat, diplomat, maupun pekerja
- WNA yang pernah memiliki KITAS/KITAP
- Untuk WNA yang pernah bekerja di perusahaan di Indonesia
- WNA yang terlibat pernikahan atau proses hukum di Indonesia
- WNA yang di minta oleh otoritas luar negeri untuk menunjukkan catatan kriminal dari Indonesia
Mengapa Harus SKCK dari Mabes Polri?
SKCK dari Mabes Polri:
- Memiliki cakupan nasional, bukan hanya daerah
- Dapat di gunakan untuk keperluan luar negeri
- Di akui oleh kedutaan, instansi hukum, dan imigrasi asing
- Dapat di legalisasi dan di terjemahkan resmi sesuai standar internasional
- Syarat wajib untuk legalisasi, apostille, atau proses visa lanjutan
Persyaratan Dokumen untuk SKCK Mabes Polri (WNA)
Berikut adalah dokumen yang wajib di siapkan oleh WNA saat ingin mengurus SKCK dari Mabes Polri:
1. Surat Permohonan dari Sponsor
- Surat resmi dari perusahaan, instansi, atau orang Indonesia (sponsor) yang menjelaskan tujuan permintaan SKCK.
- Bisa juga di siapkan oleh jasa pengurusan SKCK, bila tidak ada sponsor aktif.
2. Paspor
- Halaman identitas dan halaman visa/izin tinggal saat berada di Indonesia.
3. Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP)
- Bukti bahwa WNA pernah tinggal di Indonesia secara legal.
4. Surat Keterangan dari Kantor Imigrasi
- Menyatakan bahwa WNA pernah tinggal atau bekerja di Indonesia, serta informasi lokasi dan durasi tinggal.
5. Pas Foto
- Ukuran 4×6 cm
- Background kuning
- Menggunakan pakaian formal (bukan kaus)
- Di perlukan 6 lembar (dapat bervariasi tergantung kebutuhan legalisasi)
6. Formulir Sidik Jari (Opsional)
- Oleh karena itu, Untuk WNA yang pertama kali mengajukan SKCK di Indonesia, biasanya akan di minta melakukan pengambilan sidik jari. Oleh karena itu, Jika sedang berada di luar negeri, bisa di lakukan di kantor polisi negara setempat lalu di legalisasi oleh KBRI/KJRI.
Prosedur Pengurusan SKCK untuk WNA
1. Siapkan Dokumen di Atas
Oleh karena itu, Scan semua dokumen dalam format PDF/JPEG yang jelas dan rapi.
2. Ajukan Permohonan ke Mabes Polri
- Oleh karena itu, Bisa di lakukan langsung di Mabes Polri, Jakarta
- Atau melalui jasa pengurusan SKCK profesional, jika Anda berada di luar negeri atau tidak bisa hadir langsung
3. Verifikasi dan Proses Internal
- Oleh karena itu, Mabes Polri akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memproses pembuatan SKCK
- Waktu proses: 1 hari kerja (bisa lebih cepat jika ekspres)
4. (Opsional) Legalisasi dan Terjemahan
Jika akan di gunakan di luar negeri, Anda perlu:
- Legalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu
- Terjemahan tersumpah ke bahasa negara tujuan
- Apostille (jika negara tujuan termasuk anggota Konvensi Apostille)
5. Pengambilan atau Pengiriman SKCK
Oleh karena itu, SKCK bisa di ambil langsung atau di kirim ke alamat Anda (domestik/internasional) melalui jasa pengiriman terpercaya.
Biaya Estimasi Pengurusan SKCK WNA
| Jenis Layanan | Estimasi Biaya (IDR) |
|---|---|
| SKCK Mabes Polri untuk WNA | Rp 550.000 |
| Legalisasi Kemenkumham & Kemenlu | Rp 600.000 |
| Terjemahan Tersumpah | Rp 150.000/lembar |
| Apostille | Rp 650.000 |
| Pengiriman Dokumen ke Luar Negeri | Rp 500.000 – Rp 1.200.000 |
Oleh karena itu, Harga dapat berbeda tergantung negara tujuan, jenis layanan, dan kecepatan proses.
Tips Penting
- Periksa format pas foto dan latar belakang warna (kuning untuk WNA)
- Jika dokumen dari luar negeri, pastikan sudah di legalisasi oleh KBRI/KJRI
- Gunakan jasa yang resmi dan berpengalaman jika Anda tidak bisa datang langsung
- Cek dengan kedutaan negara tujuan apakah butuh legalisasi atau apostille
- Simpan salinan digital SKCK sebagai cadangan
SKCK Mabes Polri untuk WNA adalah dokumen resmi dan penting untuk berbagai keperluan imigrasi internasional. Oleh karena itu, Dengan mempersiapkan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur yang benar, proses pengurusannya bisa berjalan lancar—baik di lakukan langsung di Indonesia maupun dari luar negeri.
Oleh karena itu, Jika Anda seorang WNA atau perusahaan yang mewakili WNA, dan ingin mengurus SKCK dengan cepat dan legal, pertimbangkan menggunakan jasa pengurusan profesional yang terpercaya agar proses lebih mudah dan aman.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
