Persyaratan Terbaru untuk Penerbitan Seaman Book di Indonesia
Seaman Book (atau Buku Pelaut) tetap menjadi dokumen identitas penting bagi para pelaut (ABK) di Indonesia. Meski dasarnya di atur oleh Peraturan Menteri Perhubungan KM No. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, sejumlah kantor syahbandar kini menerapkan prosedur online dan persyaratan yang di perbarui agar proses penerbitan lebih cepat dan efisien. Oleh karena itu, Berikut panduan persyaratan terbaru berdasarkan regulasi dan praktik terkini:
1. Dasar Hukum dan Kebijakan
- Seaman Book di atur oleh Peraturan Menteri Perhubungan KM No. 30 Tahun 2008. Dokumen ini wajib bagi pelaut yang berlayar di kapal dengan ukuran tertentu.
- Pelayanan penerbitan Seaman Book kini mendukung sistem online melalui portal resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
- Oleh karena itu, Beberapa Syahbandar atau Kantor Kesyahbandaran mengadopsi layanan ekspress di mana penerbitan bisa selesai dalam 5 jam apabila persyaratan lengkap.

2. Dokumen dan Persyaratan Umum
Berdasarkan prosedur online di sejumlah KSOP, berikut dokumen minimum yang di perlukan:
- Surat keterangan belum pernah memiliki Buku Pelaut (untuk pemohon baru).
- Sertifikat keahlian atau keterampilan pelaut, misalnya Basic Safety Training (BST).
- Surat keterangan sehat (MCU) dari rumah sakit atau klinik yang di akui.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan kelakuan baik.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Ijazah pendidikan umum (minimal SD/SMP/SMA tergantung persyaratan lokal).
- Pas Foto: ukuran 3×4 dengan latar warna tertentu (biru untuk deck / jurusan nautika, merah untuk mesin), memakai kemeja putih dan dasi hitam.
3. Biaya Penerbitan
- Untuk layanan ekspres 5 jam, KSOP Sampit menetapkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
- Biaya tersebut perlu di bayarkan melalui kanal resmi (bank, ATM, m-banking) dan bukti pembayaran di serahkan ke kantor syahbandar.
4. Persyaratan Untuk “On / Off” (Sign On / Sign Off) dan Penyijilan
- Ketika pelaut akan naik kapalnya (“sign on”) atau berhenti kerja (“sign off”), di perlukan “penyijilan” dalam Buku Pelaut.
- Oleh karena itu, Untuk penyijilan luar negeri (misalnya di kantor perwakilan RI), persyaratan tambahan termasuk: paspor yang masih berlaku, Perjanjian Kerja Laut (PKL), bukti domisili, dan tiket perjalanan jika di perlukan.
- Oleh karena itu, Untuk penyijilan, sertifikat seperti Certificate of Competency (COC) atau BST tetap wajib tergantung jabatan.
5. Prosedur Online dan Pendaftaran
- Pelaut wajib mendaftar akun melalui portal Buku Pelaut Online milik Kementerian Perhubungan.
- Formulir pendaftaran harus di isi lengkap, dan dokumen pendukung di unggah sesuai persyaratan dari kantor syahbandar atau otoritas pelabuhan.
Persyaratan penerbitan Seaman Book di Indonesia memang berlandaskan regulasi lama (KM 30/2008), tetapi sudah mengalami modernisasi melalui proses online dan opsi layanan ekspres. Untuk pelaut baru, penting menyiapkan dokumen seperti BST, SKCK, MCU, KTP, ijazah, dan pas foto sesuai spesifikasi. Sementara itu, bagi pelaut yang sering berganti kapal (“sign on/off”), di perlukan proses penyijilan yang juga di atur dengan ketat.
Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan buku Pelaut kalian.
