Persyaratan Untuk Legalisir Apostille
Persyaratan Untuk Legalisir Apostille – melansir dari web resmi kemkumham.go.id bahwa Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Oleh karena itu, Adapun dokumen yang dapat di ajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai. Oleh karena itu, Jadi dapat di simpulkan bahwa Aposille merupakan proses yang wajib kita lakukan apabila kita ingin sekolah, menikah dengan orang luar negeri.
Baca Juga : Biro Jasa Legalisasi Dokumen Untuk Ke Luar Negeri
Layanan Apostille cendurng masih asing di masyarakat Indonesia karna layanan apostille baru bisa di akses oleh masyarakat sejak tanggal 4 Juni 2022 sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille, dan di luncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Oleh karena itu, Bahkan saat ini sudah dapat di akses secara online melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online keguanaan apostille ini bertujuan untuk menyerdahanakan dan memudahkan pengurusan dokumen pendukung untuk keperluan ke luar negeri.
Baca Juga : Agen Jasa Legalisir Ijazah SMA / Universitas / Sekolah Tinggi

Baca Juga : Jasa Legalisasi Depkumham & Deplu Terpercaya
Syarat Legalisir Apostille – Persyaratan Untuk Legalisir Apostille
- Dokumen yang akan Apostille harus sudah di terjemah oleh penerjemah tersumpah
- Melampirkan dokumen pendukung atau identitas diri seperti KTP
- Jika belum memiliki KTP bisa menggunakan surat kuasa yang di tandatangani di atas materai
- Apabila semua dokumen persyaratan sudah terpenuhi maka upload dokumen di web Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)
- Setelah mendaftar secara online kita tinggal nunggu antrain untuk menyerahkan hardcopy yang akan di proses Apostille
- Oleh karena itu, Setelah selesai dokumen Apostille akan mendapatkan legalisir dari KEMENKUMHAM
Baca Juga : Adapun dokumen Legalisir yang bisa di Apostille
Menurut Yasonna Laoly Sebelum adanya layanan penerbitan Sertifikat Apostille, membutuhkan waktu dan harus melalui prosedur birokrasi yang rumit dan panjang. Misalnya, secara umum, legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui tiga tahapan utama, yaitu pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, pengesahan lebih lanjut ke Kementerian Luar Negeri, dan pengesahan ke Kedutaan Besar negara yang di tuju.
Baca Juga : Melayani Legalisasi Ijazah di Beberapa Kedutaan Besar
Dokumen Apostille Antara Lain:
Dokumen yang dapat di proses Apostille hanyanya dokumen pribadi saja, berikut merupakan dokumen-dokumen yang bias di Aspostille
- Dokumen pendidikan
- Dokumen pernikahan
- Dokumen perdagangan (bisnis)
- Dokumen terjemahan
- Dokumen kepandudukan
- Dokumen karangtina
- Dokumen SKCK
- Dokumen kesehatan
- Dokumen perizinan
- Dokumen perceraian
- Dokumen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
- Oleh karena itu, Dokumen notaris dan lain sebagianya
Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Apostille dokumen Anda dengan baik dan Profesional.
Baca Juga : Jasa Legalisasi Kedutaan Terpercaya Aman dan Cepat
SC : https://jasapenerjemahbersumpah.com/jasa-apostille-kemenkumham-html/
Baca Juga : Jasa Legalisir Paspor di Kemenkumham dan Kemenlu