Perubahan Nama di Dokumen
Perubahan Nama di Dokumen – Perubahan nama merupakan satu dari 10 peristiwa penting yang di alami warga negara Indonesia (WNI) menurut Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008. Oleh karena itu, Peristiwa penting yang di alami WNI ini wajib di lindungi dan di akui oleh negara.
Ada berbagai alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di e-KTP, KK, maupun Akta. Oleh karena itu, Penambahan atau perubahan biasanya di lakukan demi memasukan nama marga.
Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan
Dalam melakukan pencatatan perubahan nama, ada persyaratan dan prosedur yang harus di penuhi pemohon ke Disdukcapil setempat. Oleh karena itu, Cara mengubahnya pun bukan perkara sulit. Namun, ada prosedur yang harus di ikuti.
Berikut ini persyaratan yang di perlukan untuk mengganti nama:
- Ajukan penetapan pengadilan
- Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang
- Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.
- Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Bawa semua ke dukcapil setempat
Perubahan Jika Nama Salah (Penulisan)
- Cek nama yang benar di dokumen lain
- Siapkan dokumen dengan nama yang benar
- Bawa ke dinas dukcapil setempat

1. Mengajukan Permohonan Perubahan Nama Melalui Pengadilan – Jasa Mengganti Nama di Pengadilan
Menurut Pasal 52 ayat (1) UU No. 23/ 2006 sebagaimana telah di ubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Pendudukan di sebutkan :
” Pencatatan perubahan nama di laksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.”
Ketentuan di atas ini mensyaratkan bila ingin mengubah nama. Oleh karena itu, Maka mekanismenya adalah mengajukan permohonan ke pengadilan negeri wilayah domisili tempat tinggal Pemohon.
Adapun syarat yang perlu di lengkapi mengurus perubahan nama di pengadilan, yaitu :
- KTP Pemohon;
- Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Akta Kelahiran Pemohon;
- Ijazah Terakhir;
- SKCK (Jika di butuhkan Hakim);
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
2. Mengajukan Pencatatan Perubahan Nama di Disdukcapil Dengan Melampirkan Akta Kelahiran
Jika anda telah mendapatkan penetapan pengadilan terkait pergantian nama. Oleh karena itu, Maka tahap selanjutnya yaitu mengurus pencatatan perubahan nama di Di sdukcapil di mana akta lahir terbit.
Dasar hukum pencatatan perubahan nama di di sdukcapil di atur dalam Pasal 52 ayat (2) dan (3) UU Administasi Kependudukan menyebutkan :
(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana di maksud pada ayat (1) wajib di laporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak di terimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana di maksud pada ayat (2). Oleh karena itu, Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Setelah pencatatan di lakukan pada dukcapil, maka akta kelahiran anda akan mendapatkan catatan pinggir di belakangnya tertulis telah terjadi perubahan nama terhadap nama anda berdasarkan penetapan pengadilan.
3. Mengajukan Perubahan Nama di KTP dan KK
Umumnya perubahan nama di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga (KK) di ajukan di Kelurahan di mana KTP terbit. Oleh karena itu, setelah melakukan pencatatan perubahan nama di di sdukcapil, maka tahap berikutnya yaitu melakukan perubahan nama di KTP dan KK yang permohonannya umumnya di ajukan di kelurahan.
Oleh sebab itu, jangan biarkan proses administrasi menghambat rencana Anda. Maka dari itu, percayakan Proses Ganti Nama Anda kepada CV Amanah Rukun Barokah, mitra terpercaya untuk solusi cepat, aman, dan profesional!
SC : https://indonesiabaik.id/infografis/perubahan-nama-di-akta-kk-atau-e-ktp
Pingback: Jasa Mengganti Nama di Pengadilan Terpercaya dan Cepat -