Prosedur SKCK di Markas Besar Polri
Prosedur Daftar Ulang SKCK – SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu 6 bulan sejak tanggal di terbitkan. Jika Anda masih membutuhkannya setelah masa tersebut habis, maka Anda wajib melakukan daftar ulang atau perpanjangan SKCK. Oleh karena itu, Khusus untuk SKCK yang di terbitkan oleh Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia), proses daftar ulang memiliki prosedur tersendiri yang wajib Anda ketahui.
Berikut ini panduan lengkap mengenai prosedur daftar ulang SKCK di Mabes Polri tahun 2025.
Siapa yang Harus Melakukan Daftar Ulang SKCK?
Anda harus melakukan daftar ulang/perpanjangan SKCK di Mabes Polri, jika:
- SKCK Anda sebelumnya di keluarkan oleh Mabes Polri
- Oleh karena itu, SKCK sudah melewati masa berlaku 6 bulan
- Anda masih membutuhkan SKCK untuk keperluan serupa (kerja, visa, beasiswa, dll.)
Jika SKCK Anda di terbitkan oleh Polres atau Polsek, maka daftar ulang harus di lakukan di tempat semula.

Dokumen Persyaratan Daftar Ulang SKCK Mabes Polri
Berikut dokumen yang harus Anda siapkan:
Untuk WNI:
- SKCK lama asli dan fotokopinya
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Paspor (jika keperluan luar negeri)
- 6 lembar pas foto 4×6 cm
- Latar belakang merah
- Pakaian sopan dan berkerah
- Tanpa aksesoris/kacamata/topi
- Surat permohonan perpanjangan dari instansi (jika diperlukan)
Untuk WNA:
- SKCK lama (asli & salinan)
- Oleh karena itu, Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP
- Surat permohonan dari sponsor/lembaga
- Oleh karena itu, Pas foto 4×6 cm (6 lembar, background merah)
Daftar Ulang Secara Online (Opsional)
Anda bisa memulai proses daftar ulang secara online untuk mempercepat proses:
- Pilih jenis layanan: Perpanjangan SKCK
- Pilih satuan wilayah: Mabes Polri
- Oleh karena itu, Isi formulir dengan data yang di minta
- Oleh karena itu, Unggah dokumen (SKCK lama, KTP, KK, dsb.)
- Cetak bukti pendaftaran online
- Oleh karena itu, Bawa saat datang ke Mabes Polri untuk verifikasi
Lokasi Pengurusan
Gedung Pelayanan SKCK Mabes Polri
Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
(Dekat area Blok M, Jakarta)
Jam Operasional:
Senin – Jumat: 08.00 – 15.00 WIB
Tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional
Proses Daftar Ulang di Loket SKCK Mabes Polri
- Ambil nomor antrean di loket pelayanan
- Serahkan dokumen lengkap ke petugas
- Isi formulir tambahan jika di minta
- Lakukan pengambilan sidik jari ulang (jika masa SKCK lama sudah sangat lama habis)
- Verifikasi dan pencetakan ulang SKCK
- Ambil SKCK baru dalam hari yang sama (jika tidak ada kendala)
Jika dokumen lengkap dan antrean tidak terlalu ramai, proses hanya memakan waktu 5-7 jam.
Biaya Perpanjangan SKCK
Sesuai PP No. 76 Tahun 2020, biaya daftar ulang atau perpanjangan SKCK adalah:
Rp 30.000,-
Oleh karena itu, Di bayar langsung di loket Mabes Polri atau melalui sistem e-payment (jika tersedia).
Tips Penting untuk Daftar Ulang SKCK di Mabes Polri
- Pastikan SKCK lama Anda masih tersimpan dengan baik
- Lengkapi dokumen sejak dari rumah
- Gunakan pakaian rapi dan berkerah saat foto maupun datang langsung
- Gunakan layanan online untuk memangkas waktu antre
- Hindari jasa calo — gunakan jasa resmi jika butuh bantuan pengurusan
Daftar ulang SKCK di Mabes Polri adalah proses yang wajib Anda lakukan jika masa berlaku SKCK pusat Anda sudah habis. Oleh karena itu, Dengan menyiapkan dokumen lengkap, menggunakan layanan online, dan datang lebih pagi, Anda bisa menyelesaikan proses hanya dalam waktu singkat.
Oleh karena itu, Untuk Anda yang berada di luar kota, tersedia juga jasa pengurusan SKCK resmi dan legal yang bisa membantu proses daftar ulang tanpa Anda harus ke Jakarta.
Maka dari itu, CV. Amanah Rukun Barokah jasa SKCK Mabes hadir sebagai solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan proses cepat dan bebas dari kerumitan.
