Prosedur ganti nama melalui pengadilan syaratnya

Prosedur Ganti Nama Melalui Pengadilan: Syaratnya

Prosedur Ganti Nama Melalui Pengadilan: Syarat dan Proses Lengkap

Prosedur Ganti Nama – Mengganti nama adalah hak setiap warga negara Indonesia yang di atur secara hukum. Oleh karena itu, Alasan penggantian nama bisa beragam, mulai dari kesalahan penulisan di akta lahir, faktor kepercayaan, estetika, hingga alasan pribadi lainnya. Namun, proses ini tidak bisa di lakukan sembarangan, karena harus melalui keputusan pengadilan.

Dasar Hukum

Penggantian nama di atur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut, di sebutkan bahwa perubahan nama di lakukan melalui penetapan pengadilan negeri di wilayah domisili pemohon.

Persyaratan Ganti Nama di Pengadilan

Untuk mengajukan permohonan ganti nama, berikut adalah dokumen-dokumen yang harus di siapkan:

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran.
  4. Fotokopi Ijazah terakhir (jika ada, sebagai dokumen pendukung).
  5. Surat keterangan domisili dari kelurahan (jika diperlukan).
  6. Alasan penggantian nama secara tertulis.
  7. Materai untuk kelengkapan dokumen.
Persyaratan ganti nama di pengadilan
Home ยป Prosedur Ganti Nama Melalui Pengadilan: Syaratnya

Proses Ganti Nama di Pengadilan

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri
    Pemohon harus mengajukan surat permohonan resmi ke Pengadilan Negeri sesuai dengan alamat KTP atau domisili. Oleh karena itu, Permohonan dapat di ajukan secara pribadi atau melalui kuasa hukum.
  2. Membayar Biaya Perkara
    Pemohon harus membayar biaya administrasi perkara sesuai ketentuan masing-masing pengadilan. Oleh karena itu, Biaya ini bervariasi tergantung lokasi dan kompleksitas perkara.
  3. Sidang di Pengadilan
    Setelah pendaftaran, pengadilan akan menetapkan jadwal sidang. Oleh karena itu, Sidang ini bertujuan untuk memeriksa alasan pemohon mengganti nama dan memastikan tidak ada niat jahat (misalnya untuk menghindari tanggung jawab hukum).
  4. Putusan Pengadilan
    Jika hakim mengabulkan permohonan, maka akan di terbitkan penetapan pengadilan yang sah secara hukum. Oleh karena itu, Penetapan ini menjadi dasar untuk melakukan perubahan nama di dokumen kependudukan.
  5. Mengurus Perubahan Data diDukcapil
    Setelah mendapatkan salinan resmi penetapan pengadilan, pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dokumen yang telah di ubah mencakup KTP, KK, dan akta kelahiran.

Penutup – Prosedur Ganti Nama

Proses ganti nama memang memerlukan waktu dan tahapan hukum yang jelas. Oleh karena itu, Hal ini di lakukan untuk menjaga keabsahan identitas seseorang di mata hukum serta mencegah penyalahgunaan identitas. Bagi Anda yang berniat mengganti nama, pastikan alasan Anda jelas dan semua dokumen pendukung telah lengkap agar prosesnya berjalan lancar.

Oleh karena itu, Jika di rasa perlu, Anda juga dapat berkonsultasi dengan pengacara atau penasihat hukum untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Oleh sebab itu, jangan biarkan proses administrasi menghambat rencana Anda. Maka dari itu, percayakan Proses Ganti Nama Anda kepada CV Amanah Rukun Barokah, mitra terpercaya untuk solusi cepat, aman, dan profesional!

SC : https://disdukcapil.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/64_mengubah-nama-pada-akta-kelahiran-apa-harus-ke-pengadilan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *