Prosedur Legalisir Dokumen Di Kemenkumham Dan Kemenlu (2)

Prosedur Legalisir Dokumen di Kemenkumham dan Kemenlu

Prosedur Legalisir

Prosedur Legalisir – Kami Biro Jasa Legalisir Dokumen di Kemenkumham dan Kemenlu Tepercaya. Melayani Jasa Penerjemah Tersumpah Jasa Legalisir Dokumen di Notaris, Jasa Legalisir Dokumen di Kemenristek DIKTI, Jasa Legalisir Dokumen di Kementerian Hukum dan HAM, Jasa Legalisir Dokumen di Kementerian Luar Negeri dan Jasa Legalisir Dokumen di Kedutaan Besar yang ada di Jakarta.

Jika anda ingin membawa Dokumen keluar negeri untuk di gunakan sebagai syarat mengurus visa, bekerja, menikah atau ingin melanjutkan sekolah di luar Negeri, dokumen wajib di Legalisir di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Negara tempat dokumen akan gunakan. Karena tanpa Legalisir, dokumen anda tidak bisa di gunakan di luar Negeri.

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

Prosedur Legalisir
Home » Prosedur Legalisir Dokumen di Kemenkumham dan Kemenlu

Adapun Beberapa Dokumen yang Bisa di Legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu Antara Lain

  • Jasa Legalisir Akte Kelahiran / Akta Lahir
  • Jasa Legalisir Akte Kematian
  • Jasa Legalisir Akte Perkawinan / Akta Nikah
  • Jasa Legalisir Akte Cerai
  • Jasa Legalisir Buku Nikah KUA
  • Jasa Legalisir SKBM / Surat Single
  • Jasa Legalisir Rekomendasi Menikah
  • Jasa Legalisir KTP / Kartu Tanda Penduduk
  • Jasa Legalisir SIM / Surat Ijin Mengemudi
  • Jasa Legalisir KK / Kartu Keluarga
  • Jasa Legalisir Paspor
  • Jasa Legalisir Ijazah SMA / SMK / Universitas
  • Jasa Legalisir Transkrip Nilai
  • Jasa Legalisir Surat Pindah Sekolah
  • Jasa Legalisir Surat Rekomendasi Kampus
  • Jasa Legalisir SKCK / Police Clearance Certificate
  • Jasa Legalisir Paklaring / Surat Pengalaman Kerja
  • Jasa Legalisir Medical Check Up
  • Jasa Legalisir Sertifikat Vaksin
  • Jasa Legalisir Surat Kuasa
  • Jasa Legalisir Surat Perjanjian
  • Jasa Legalisir Kontrak Kerja
  • Jasa Legalisir Dokumen Perusahaan

Khusus untuk anda yang berada di luar kota, Anda tidak perlu datang ke Jakarta,  Dokumen cukup anda kirimkan via JNE, JNT, TIKI, POS Khusus Bagi anda yang tinggal di Jakarta Dokumen bisa kami pick up atau di kirim via Gojek, Grab

Jika anda ingin menggunakan Agen/ Biro Jasa untuk Legalisasi Dokumen Sebaiknya anda Baca Tips Aman berikut:

  • Hindari Menggunakan Jasa Perorangan
  • Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi
  • Maka dari itu, Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor yang Jelas
  • Oleh karena itu, Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah
  • Maka dari itu, Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka
  • Oleh karena itu, Jangan mau di minta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai Perjanjian Awal
  • Maka dari itu, Jangan Bayar jika Dokumen tidak selesai di Kerjakan​
  • Oleh karena itu, Jangan menggunakan Agen yang Hanya menggunakan Nomer Handphone
  • Maka dari itu, Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda
  • Oleh karena itu, Jika anda berada di luar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen ​
  • Maka dari itu, Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Oleh karena itu, Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor.​
  • Oleh karena itu, Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan

Oleh karena itu, CV Amanah Rukun Barokah hadir untuk membantu mempercepat proses Legalisir dokumen Anda dengan baik dan Profesional.

SC : https://jasalegalisirdikemenkumham.com/prosedur-legalisir-dokumen-di-kemenkumham-dan-kemenlu/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *