Prosedur Penggantian Buku Pelaut: Panduan Lengkap dan Terbaru

Prosedur Penggantian Buku PelautBuku Pelaut adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Oleh karena itu, Dokumen ini berfungsi sebagai identitas bagi pelaut dan mencatat pengalaman berlayar, serta menjadi salah satu syarat utama untuk bekerja di atas kapal, baik domestik maupun internasional.

Namun, dalam praktiknya, Buku Pelaut bisa saja rusak, hilang, atau habis masa berlakunya. Oleh karena itu, penting bagi pelaut untuk memahami prosedur penggantian Buku Pelaut agar tidak mengganggu kelangsungan karier di dunia pelayaran.

Prosedur penggantian buku pelaut panduan lengkap dan terbaru

1. Syarat Penggantian Buku Pelaut

Penggantian Buku Pelaut dapat di lakukan jika:

  • Buku Pelaut rusak
  • Buku Pelaut hilang
  • Halaman habis
  • Masa berlaku habis

2. Dokumen yang Di perlukan

Untuk mengajukan penggantian Buku Pelaut, siapkan dokumen berikut:

  • KTP dan NPWP
  • Pas foto ukuran 4×6 latar belakang merah
  • Buku Pelaut lama (jika masih ada)
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika Buku Pelaut hilang)
  • Surat keterangan sehat dari klinik atau rumah sakit
  • Sertifikat pelaut (BST dan sertifikat keahlian lainnya)
  • Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

3. Langkah-Langkah Penggantian Buku Pelaut

Berikut prosedur yang harus di ikuti:

  1. Registrasi Akun di website resmi pelaut.dephub.go.id
    Buat akun atau login dengan akun yang sudah ada.
  2. Unggah Dokumen
    Unggah semua dokumen persyaratan dalam format PDF atau JPG.
  3. Pengisian Formulir Online
    Lengkapi formulir penggantian Buku Pelaut dengan benar sesuai data pribadi dan dokumen.
  4. Verifikasi dan Validasi
    Permohonan Anda akan di verifikasi oleh petugas. Jika di setujui, Anda akan mendapatkan notifikasi.
  5. Pengambilan Buku Pelaut Baru
    Setelah proses selesai, ambil Buku Pelaut baru di kantor Syahbandar atau UPT Ditjen Hubla terdekat, sesuai dengan lokasi yang di pilih saat pengajuan.

4. Waktu dan Biaya

Proses penggantian biasanya memakan waktu 1 hari kerja setelah dokumen di nyatakan lengkap. Oleh karena itu, Biaya resmi mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku.

Buku Pelaut untuk awak kapal Indonesia kini bisa di urus dengan mudah, cepat, dan terpercaya. Oleh karena itu, Dengan bantuan jasa profesional yang berpengalaman, Anda bisa mendapatkan Buku Pelaut resmi dan approved 100% tanpa ribet.

Jangan tunda keberangkatan Anda – urus Buku Pelaut sekarang, dan bersiaplah bekerja secara legal di atas kapal, baik dalam negeri maupun internasional.

Di sinilah peran CV. Amanah Rukun Barokah sangat penting. Kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat dan memudahkan pengurusan Buku pelaut kalian.

SC : https://dokumenpelaut.dephub.go.id/